Skip to main content
< All Topics
Print

SOP Penetapan Dosen Pembimbing Tugas Akhir

Disusun oleh Ani Astuti A.Md staff Pengelola Layanan Akademik Bagian Tata Usaha Fakultas Sains dan Teknologi
Last Update: 08 Juli 2026
Referensi SOP:

  • Pedoman Akademik Program Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2025/2026.

Tujuan

SOP ini bertujuan memberikan pedoman dalam proses penetapan Dosen Pembimbing Tugas Akhir di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agar penunjukan pembimbing dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, sesuai kompetensi keilmuan, dan mendukung kelancaran penyelesaian Tugas Akhir mahasiswa sesuai ketentuan akademik Universitas. Pedoman Akademik menetapkan bahwa penugasan dosen pembimbing dilakukan oleh Ketua Program Studi berdasarkan kepakaran dan beban kerja dosen, serta ditetapkan melalui Keputusan Dekan.


Ruang Lingkup

SOP ini mengatur seluruh proses penetapan Dosen Pembimbing Tugas Akhir yang meliputi:

  • Persyaratan penunjukan pembimbing.
  • Penetapan Pembimbing Utama.
  • Penetapan Pembimbing Kedua.
  • Verifikasi kepakaran pembimbing.
  • Pertimbangan beban kerja dosen.
  • Penetapan melalui Keputusan Dekan.
  • Monitoring penugasan pembimbing.
  • Penggantian dosen pembimbing apabila diperlukan.

SOP ini berlaku bagi:

  • Mahasiswa Program Sarjana.
  • Ketua Program Studi.
  • Dosen Pembimbing.
  • Dekan.
  • Bagian Akademik Fakultas.

Dasar Hukum

  1. Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
  2. Pedoman Akademik Program Sarjana Bab IV tentang Pembimbing Tugas Akhir.

Definisi

Dosen Pembimbing Tugas Akhir

Dosen yang ditugaskan oleh Ketua Program Studi berdasarkan kepakaran dan beban kerja, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Dekan untuk membimbing mahasiswa dalam penyusunan Tugas Akhir.

Pembimbing Utama

Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai pembimbing utama sesuai ketentuan Pedoman Akademik Universitas.

Pembimbing Kedua

Dosen atau pakar yang memiliki bidang kepakaran yang relevan dan ditunjuk sebagai pembimbing kedua apabila diperlukan.


Ketentuan Umum

  1. Tugas Akhir berada di bawah pantauan dan evaluasi dosen pembimbing.
  2. Jumlah dosen pembimbing untuk satu mahasiswa maksimal 2 (dua) orang apabila diperlukan.
  3. Penunjukan dosen pembimbing dilakukan berdasarkan kepakaran dan beban kerja dosen.
  4. Penetapan dosen pembimbing dilakukan melalui Keputusan Dekan.
  5. Ketua Program Studi melakukan monitoring terhadap proses pembimbingan secara berkala.

Persyaratan Dosen Pembimbing

A. Pembimbing Utama

Pembimbing Utama wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Dosen tetap Universitas.
  • Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Magister.
  • Memiliki bidang kepakaran yang relevan dengan topik Tugas Akhir mahasiswa.

B. Pembimbing Kedua

Pembimbing Kedua dapat berasal dari:

  • Dosen Tetap Universitas;
  • Dosen Tidak Tetap; atau
  • Pakar dari lembaga lain,

dengan syarat memiliki bidang kepakaran yang relevan dengan Tugas Akhir mahasiswa.


Prosedur Penetapan

1. Identifikasi Kebutuhan Pembimbing

Program Studi:

  • mengidentifikasi mahasiswa yang telah memenuhi syarat mengambil mata kuliah Tugas Akhir;
  • menginventarisasi topik atau bidang kajian Tugas Akhir mahasiswa.

2. Identifikasi Calon Pembimbing

Ketua Program Studi:

  • mengidentifikasi dosen yang memiliki kepakaran sesuai topik penelitian;
  • mempertimbangkan beban kerja dosen;
  • menentukan kebutuhan pembimbing kedua apabila diperlukan.

3. Verifikasi Persyaratan

Program Studi memverifikasi bahwa calon pembimbing memenuhi seluruh persyaratan akademik sesuai Pedoman Akademik Universitas.

Verifikasi meliputi:

  • status dosen;
  • jabatan fungsional;
  • kualifikasi pendidikan;
  • kesesuaian bidang kepakaran.

4. Penugasan Pembimbing

Ketua Program Studi:

  • menetapkan calon Pembimbing Utama;
  • menetapkan calon Pembimbing Kedua apabila diperlukan;
  • menyusun usulan penugasan pembimbing kepada Dekan.

5. Penetapan Melalui Keputusan Dekan

Dekan:

  • memeriksa usulan Program Studi;
  • menetapkan dosen pembimbing melalui Keputusan Dekan.

Setelah Keputusan Dekan diterbitkan, dosen pembimbing mulai melaksanakan tugas pembimbingan.


6. Monitoring Penugasan

Ketua Program Studi:

  • memonitor pelaksanaan pembimbingan;
  • memastikan pembimbing menjalankan tugas secara efektif;
  • mengevaluasi kelancaran proses pembimbingan secara berkala.

7. Penggantian Dosen Pembimbing

Apabila proses pembimbingan tidak berjalan dengan baik dan teratur, Ketua Program Studi dapat mengusulkan penggantian dosen pembimbing kepada Dekan sesuai ketentuan yang berlaku.


Alur Pelaksanaan

  1. Program Studi mengidentifikasi mahasiswa yang akan mengambil Tugas Akhir.
  2. Ketua Program Studi mengidentifikasi calon dosen pembimbing sesuai kepakaran.
  3. Program Studi melakukan verifikasi persyaratan pembimbing.
  4. Ketua Program Studi menetapkan usulan pembimbing.
  5. Dekan menerbitkan Keputusan Penetapan Dosen Pembimbing.
  6. Dosen mulai melaksanakan pembimbingan.
  7. Ketua Program Studi melakukan monitoring pembimbingan.
  8. Apabila diperlukan, dilakukan usulan penggantian dosen pembimbing.

Tanggung Jawab

Mahasiswa

  • Mengajukan topik Tugas Akhir sesuai bidang keilmuan.
  • Berkoordinasi dengan Program Studi dalam proses penetapan pembimbing.

Ketua Program Studi

  • Mengidentifikasi kebutuhan pembimbing.
  • Menetapkan calon pembimbing berdasarkan kepakaran dan beban kerja.
  • Mengusulkan penetapan kepada Dekan.
  • Melakukan monitoring proses pembimbingan.
  • Mengusulkan penggantian pembimbing apabila diperlukan.

Dosen Pembimbing

  • Melaksanakan pembimbingan sesuai ketentuan akademik.
  • Memberikan arahan ilmiah kepada mahasiswa.
  • Melakukan pembimbingan secara terstruktur.

Dekan

  • Menetapkan dosen pembimbing melalui Keputusan Dekan.
  • Menetapkan perubahan pembimbing apabila terdapat usulan dari Program Studi.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dilakukan oleh Ketua Program Studi terhadap:

  • kesesuaian bidang kepakaran pembimbing;
  • pemerataan beban pembimbingan;
  • efektivitas pelaksanaan pembimbingan;
  • kebutuhan penggantian pembimbing;
  • kepatuhan terhadap ketentuan Pedoman Akademik.

Hasil monitoring menjadi dasar peningkatan mutu layanan akademik dan penyempurnaan mekanisme penetapan dosen pembimbing di Program Studi.


Dokumen Terkait

  • Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
  • Keputusan Dekan tentang Penetapan Dosen Pembimbing Tugas Akhir.
  • Formulir Usulan Dosen Pembimbing Tugas Akhir.
  • Buku Log Pembimbingan Tugas Akhir.
  • Sistem Informasi Akademik (AIS) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Table of Contents