< All Topics
Print

LAYANAN PENGADAAN KONSUMSI

.     Tujuan

Menetapkan prosedur layanan pengadaan konsumsi di Fakultas Sains dan Teknologi (FST)
UIN Jakarta untuk memastikan proses yang efisien, transparan, dan sesuai dengan standar
keamanan pangan.

2.     Ruang Lingkup

SOP ini mencakup semua kegiatan terkait dengan pengadaan konsumsi di FST UIN Jakarta,
termasuk kegiatan seminar, workshop, rapat, dan acara lainnya.

3.     Referensi

SOP UINSyarif Hidayatullah Jakarta

4.     Istilah dan Definisi
  1. Pengadaan Konsumsi: Proses pengadaan makanan dan minuman untuk keperluan acara atau kegiatan di FST UIN Jakarta.
  2. Penyedia Konsumsi: Pihak atau vendor yang menyediakan makanan dan minuman sesuai dengan kebutuhan acara
  3. Tim Pengadaan Konsumsi: T i m yang bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan konsumsi.
5.     Diagram Alir, Dokumen dan Keterangan Kegiatan
6.     Form
  1. Surat Pengajuan Konsumsi
  2. RPA
7.     Instruksi Kerja
  1. Tim pengadaan konsumsi harus memastikan bahwa rencana pengadaan mencakup kebutuhan makanan dan minuman yang sesuai dengan jenis acara.
  2. Evaluasi kualitas konsumsi harus dilakukan secara objektif dan mengacu pada standar keamanan pangan.
8. Rekaman Mutu
  1. Evaluasi kepuasan peserta terhadap kualitas konsumsi.
  2. Pemantauan waktu pengiriman dan ketersediaan konsumsi sesuai jadwal.
9.     Dokumen Terkait
  1. Proposal Kegiatan
10.     Form Permohonan

https://docs.google.com/document/d/1R5U0jWfk2eMZXi9zhj-0ARo8DTz1cwGq97-rn-gOUQE/edit?usp=sharing

11.     PDF

https://drive.google.com/file/d/1BOfFDMMJLDSGVIZvyy4CJeTOecJN9SZb/view?usp=drive_link

Table of Contents