SOP Pelaksanaan Tugas Akhir

Disusun oleh Ani Astuti A.Md staff Pengelola Layanan Akademik Bagian Tata Usaha Fakultas Sains dan Teknologi
Last Update: 08 Juli 2026
Referensi SOP:
- Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
Tujuan
SOP ini bertujuan memberikan pedoman pelaksanaan mata kuliah Tugas Akhir di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agar proses penyusunan, pembimbingan, evaluasi, dan penyelesaian tugas akhir dilaksanakan secara sistematis, transparan, akuntabel, serta memenuhi standar mutu akademik Universitas. Tugas Akhir merupakan salah satu mata kuliah wajib pada Program Sarjana dengan bobot 6 SKS dan menjadi salah satu persyaratan kelulusan mahasiswa.
Ruang Lingkup
SOP ini mengatur seluruh proses pelaksanaan Tugas Akhir yang meliputi:
- Pengambilan mata kuliah Tugas Akhir.
- Penetapan bentuk Tugas Akhir.
- Penunjukan dosen pembimbing.
- Pelaksanaan pembimbingan.
- Monitoring proses pembimbingan.
- Pendaftaran sidang Tugas Akhir.
- Pelaksanaan sidang/evaluasi Tugas Akhir.
- Penyelesaian administrasi akademik setelah sidang.
- Persiapan menuju yudisium.
SOP ini berlaku bagi:
- Mahasiswa Program Sarjana.
- Ketua Program Studi.
- Dosen Pembimbing.
- Dosen Penguji.
- Ketua Sidang.
- Dekan.
- Bagian Akademik Fakultas.
Dasar Hukum
- Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
- Kerangka Dasar Kurikulum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Ketentuan teknis Fakultas mengenai penulisan dan evaluasi Tugas Akhir (apabila telah ditetapkan). Pedoman Akademik menyatakan bahwa pelaksanaan teknis pembimbingan, penulisan, dan ujian diatur lebih lanjut oleh Fakultas.
Definisi
Tugas Akhir
Karya ilmiah mahasiswa yang disusun untuk memenuhi persyaratan penyelesaian studi sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Dosen Pembimbing
Dosen yang ditugaskan oleh Ketua Program Studi dan ditetapkan melalui Keputusan Dekan untuk membimbing mahasiswa dalam penyusunan Tugas Akhir.
Sidang Tugas Akhir
Evaluasi akademik terhadap Tugas Akhir yang dilaksanakan dalam bentuk munaqasyah atau review secara luring maupun daring.
Ketentuan Umum
- Mata kuliah Tugas Akhir memiliki bobot 6 SKS.
- Tugas Akhir merupakan mata kuliah khusus yang menjadi bagian dari kurikulum Program Sarjana.
- Bentuk Tugas Akhir dapat disesuaikan dengan karakteristik Program Studi dan ditetapkan oleh Fakultas.
- Pelaksanaan teknis penulisan, pembimbingan, dan ujian Tugas Akhir mengikuti ketentuan yang ditetapkan Fakultas.
- Seluruh proses Tugas Akhir dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penjaminan mutu akademik.
Bentuk Tugas Akhir
Mahasiswa dapat menyelesaikan Tugas Akhir dalam bentuk:
- Skripsi;
- Publikasi ilmiah;
- Karya seni;
- Karya teknologi;
- Proyek kolaboratif;
- Magang praktik kerja;
- Prototipe produk; atau
- Bentuk lain yang disetujui Fakultas/Program Studi.
Persyaratan Pengambilan Mata Kuliah Tugas Akhir
Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah Tugas Akhir apabila:
- Telah lulus minimal 120 SKS.
- Seluruh mata kuliah yang dihitung memiliki nilai minimal C.
- Telah memenuhi ketentuan akademik Program Studi.
Penetapan Dosen Pembimbing
Persyaratan Pembimbing Utama
- Dosen tetap Universitas.
- Jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
- Berpendidikan minimal Magister.
- Memiliki kepakaran yang sesuai dengan topik Tugas Akhir.
Persyaratan Pembimbing Kedua
- Dosen tetap, dosen tidak tetap, atau pakar dari institusi lain.
- Memiliki bidang kepakaran yang relevan.
Mekanisme Penetapan
- Ketua Program Studi menentukan dosen pembimbing berdasarkan kepakaran dan beban kerja dosen.
- Penugasan dosen pembimbing ditetapkan melalui Keputusan Dekan.
- Jumlah pembimbing maksimal dua orang.
Prosedur Pelaksanaan
1. Pengambilan Mata Kuliah
Mahasiswa:
- memastikan telah memenuhi persyaratan akademik;
- memprogramkan mata kuliah Tugas Akhir pada KRS.
2. Penetapan Bentuk Tugas Akhir
Program Studi:
- memverifikasi bentuk Tugas Akhir yang dipilih mahasiswa;
- memastikan kesesuaian dengan karakteristik Program Studi;
- memperoleh persetujuan Fakultas apabila diperlukan.
3. Penunjukan Pembimbing
Ketua Program Studi:
- menentukan pembimbing;
- mengusulkan penetapan kepada Dekan.
Dekan:
- menerbitkan SK Pembimbing Tugas Akhir.
4. Pelaksanaan Pembimbingan
Mahasiswa:
- menyusun proposal dan Tugas Akhir;
- melakukan konsultasi secara berkala;
- mencatat setiap kegiatan pembimbingan dalam logbook atau Sistem Informasi Akademik.
Dosen Pembimbing:
- memberikan arahan akademik;
- mengevaluasi perkembangan penyusunan;
- memastikan kualitas akademik Tugas Akhir.
Pembimbingan dilakukan minimal enam kali dalam satu semester.
5. Monitoring
Ketua Program Studi:
- memonitor proses pembimbingan secara berkala;
- mengevaluasi kelancaran pembimbingan;
- dapat mengusulkan penggantian pembimbing apabila proses pembimbingan tidak berjalan dengan baik.
6. Pendaftaran Sidang
Mahasiswa:
- memastikan seluruh nilai telah masuk ke Sistem Informasi Akademik;
- memenuhi seluruh persyaratan sidang;
- melakukan pendaftaran sidang secara daring melalui Sistem Informasi Akademik.
Program Studi:
- memverifikasi bahwa mahasiswa telah memperoleh minimal 138 SKS dengan nilai ≥ C;
- melakukan validasi pendaftaran;
- menyusun jadwal, tempat, dan tim penguji.
7. Pelaksanaan Sidang
Sidang dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- munaqasyah; atau
- review,
baik secara luring maupun daring.
Panitia sidang terdiri atas:
- Ketua Sidang;
- Pembimbing;
- Penguji.
Dalam keadaan tertentu dapat melibatkan penguji eksternal sesuai kebutuhan keilmuan.
8. Evaluasi Tugas Akhir
Evaluasi dilakukan melalui:
- presentasi mahasiswa;
- sesi tanya jawab;
- penilaian akademik oleh panitia sidang.
Durasi maksimal evaluasi adalah 100 menit.
9. Penyelesaian Pasca Sidang
Mahasiswa:
- menyelesaikan revisi sesuai berita acara;
- memperoleh pengesahan Tugas Akhir;
- memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagai syarat yudisium.
Alur Pelaksanaan
- Mahasiswa memenuhi syarat pengambilan Tugas Akhir.
- Program Studi menetapkan bentuk Tugas Akhir.
- Ketua Program Studi mengusulkan dosen pembimbing.
- Dekan menetapkan dosen pembimbing.
- Mahasiswa melaksanakan pembimbingan.
- Ketua Program Studi melakukan monitoring pembimbingan.
- Mahasiswa mendaftar sidang.
- Program Studi melakukan validasi.
- Sidang Tugas Akhir dilaksanakan.
- Mahasiswa menyelesaikan revisi.
- Program Studi memproses administrasi menuju yudisium.
Tanggung Jawab
Mahasiswa
- Memenuhi persyaratan akademik.
- Menyusun Tugas Akhir sesuai ketentuan.
- Mengikuti pembimbingan secara aktif.
- Menyelesaikan revisi hasil sidang.
Dosen Pembimbing
- Membimbing proses penyusunan Tugas Akhir.
- Melakukan evaluasi berkala.
- Mendokumentasikan proses pembimbingan.
Ketua Program Studi
- Menetapkan pembimbing.
- Melakukan monitoring.
- Memvalidasi persyaratan sidang.
- Menyusun jadwal sidang.
Dekan
- Menetapkan dosen pembimbing.
- Menetapkan panitia evaluasi apabila diperlukan.
- Mengawasi pelaksanaan Tugas Akhir di tingkat Fakultas.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dilakukan secara berkala oleh Ketua Program Studi terhadap:
- kemajuan penyusunan Tugas Akhir;
- pelaksanaan pembimbingan;
- kepatuhan terhadap jadwal;
- kualitas proses akademik;
- kelengkapan logbook pembimbingan.
Hasil monitoring menjadi dasar evaluasi mutu pelaksanaan Tugas Akhir dan perbaikan berkelanjutan sesuai sistem penjaminan mutu Fakultas.
Dokumen Terkait
- Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
- Pedoman Penulisan Tugas Akhir Fakultas (apabila telah ditetapkan).
- Sistem Informasi Akademik (AIS) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Buku Log Pembimbingan Tugas Akhir.
- Berita Acara Sidang Tugas Akhir.
- Formulir Pendaftaran Sidang Tugas Akhir.