< All Topics
Print

SOP Kenaikan Pangkat Golongan dan Jabatan Fungsional

1. TUJUAN

Memberikan panduan dalam pembuatan Nota usul Kenaikan Pangkat Golongan atau Jabatan Fungsional di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan pembuatan nota usul Kenaikan Pangkat Golongan atau nota usul Kenaikan Jabatan Fungsional.

3. REFERENSI

  1. Pedoman Mutu
  2. Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  3. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Dosen

4. ISTILAH DAN DEFINISI

Istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP, Instruksi Kerja serta dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008, diurutkan berdasarkan abjad dituangkan pada Lampiran Istilah dan Definisi.

  1. Kenaikan Pangkat Golongan: proses peningkatan pangkat golongan dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan prestasi dan kinerja.
  2. Jabatan Fungsional: jabatan yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus dalam bidang akademik.
  3. PNS (Pegawai Negeri Sipil): pegawai yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pemerintah dan memiliki status kepegawaian yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
  4. Non PNS: pegawai yang tidak diangkat sebagai pegawai negeri sipil dan memiliki status kepegawaian yang diatur oleh kontrak kerja atau peraturan lainnya.

5. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN, DAN KETERANGAN KEGIATAN

    6. FORM

    Google Form Layanan Kepegawaian

    7. INSTRUKSI KERJA

    1. Tenaga Pendidik (Dosen) atau Tenaga Kependidikan   mengajukan permohonan nota usul kenaikan pangkat golongan atau jabatan fungsional melalui google form layanan kepegawaian Fakultas Sains dan Teknologi
    2. Bagian Kepegawaian Fakultas akan memverikasi dan memproses nota usul kenaikan pangkat golongan atau nota usul kenaikan jabatan  fungsional.

    8. REKAMAN MUTU

    1. Dokumen google form layanan kepegawaian Fakultas
    2. Nota usul Kenaikan pangkat golongan atau nota usul kenaikan  jabatan fungsional.

    9. DOKUMEN TERKAIT

    Kelengkapan berkas sebagai berikut:

    1. SK Pangkat Terakhir
    2. SK Jabatan Fungsional Terakhir
    3. Ijazah Terakhir
    4. Tanda Lulus Ujian Dinas

    PDF SOP KENAIKAN PANGKAT GOLONGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL

    Table of Contents