SOP Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Disusun oleh Ani Astuti A.Md staff Pengelola Layanan Akademik Bagian Tata Usaha Fakultas Sains dan Teknologi
Last Update: 08 Juli 2026
Referensi SOP:
- Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agar pelaksanaannya berlangsung secara terencana, transparan, akuntabel, terdokumentasi, dan sesuai dengan kebijakan akademik Universitas. Program MBKM diselenggarakan untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih luas, memperkuat pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), meningkatkan kompetensi mahasiswa, serta mempersiapkan lulusan yang adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat. Pedoman Akademik Program Sarjana UIN Jakarta secara eksplisit menyatakan bahwa sistem pendidikan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) dan mengadopsi kurikulum MBKM yang mengacu pada Petunjuk Teknis Implementasi Kurikulum MBKM UIN Jakarta. (LPM UIN Jakarta)
Ruang Lingkup
SOP ini mengatur seluruh proses pelaksanaan Program MBKM, meliputi:
- Perencanaan program MBKM.
- Sosialisasi kepada mahasiswa.
- Pengajuan dan seleksi peserta.
- Persetujuan akademik.
- Penetapan dosen pembimbing.
- Pelaksanaan kegiatan MBKM.
- Monitoring dan evaluasi.
- Rekognisi dan konversi SKS.
- Pelaporan hasil kegiatan MBKM.
- Dokumentasi dan arsip akademik.
SOP ini berlaku bagi:
- Mahasiswa Program Sarjana.
- Ketua Program Studi.
- Dosen Pembimbing Akademik.
- Dosen Pembimbing MBKM.
- Gugus Kendali Mutu Program Studi.
- Fakultas.
- Mitra MBKM.
- Bagian Akademik Fakultas.
Dasar Hukum
- Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
- Petunjuk Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (SK Rektor Nomor 68 Tahun 2024). (LPM UIN Jakarta)
- Kerangka Dasar Kurikulum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (LPM UIN Jakarta)
Definisi
Program MBKM
Program pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar di luar program studi melalui berbagai bentuk kegiatan yang diakui sebagai bagian dari kurikulum.
Konversi SKS
Proses pengakuan hasil kegiatan MBKM ke dalam mata kuliah sesuai kurikulum Program Studi.
Dosen Pembimbing MBKM
Dosen yang ditugaskan Program Studi untuk membimbing, memonitor, dan mengevaluasi mahasiswa selama mengikuti kegiatan MBKM.
Ketentuan Umum
- Program MBKM merupakan bagian dari implementasi kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE).
- Seluruh kegiatan MBKM harus berkontribusi terhadap pencapaian CPL Program Studi.
- Kegiatan MBKM harus memperoleh persetujuan Program Studi sebelum dilaksanakan.
- Mahasiswa tetap berstatus aktif selama mengikuti kegiatan MBKM.
- Seluruh kegiatan MBKM wajib didokumentasikan dan dievaluasi.
- Rekognisi hasil MBKM dilakukan sesuai ketentuan kurikulum dan pedoman konversi Program Studi. (MinIO Console)
Bentuk Program MBKM
Mahasiswa dapat mengikuti bentuk kegiatan MBKM sesuai ketentuan Universitas, antara lain:
- Magang atau praktik kerja.
- Pertukaran mahasiswa.
- Asistensi mengajar.
- Penelitian atau riset.
- Proyek kemanusiaan.
- Kegiatan wirausaha.
- Studi atau proyek independen.
- Membangun desa/KKN tematik.
- Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Universitas sesuai perkembangan kebijakan MBKM. (LPM UIN Jakarta)
Persyaratan Mahasiswa
Mahasiswa yang mengikuti MBKM wajib:
- Berstatus aktif.
- Memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan Program Studi.
- Mendapat persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.
- Memperoleh persetujuan Ketua Program Studi.
- Mengisi dokumen administrasi MBKM sesuai ketentuan.
- Bersedia mengikuti seluruh kegiatan hingga selesai.
Prosedur Pelaksanaan
1. Perencanaan Program
Program Studi:
- melakukan pemetaan mata kuliah yang dapat dikonversi;
- menetapkan skema MBKM;
- menyusun mekanisme konversi SKS;
- menetapkan dosen pembimbing;
- menjalin kerja sama dengan mitra.
2. Sosialisasi
Program Studi menyampaikan kepada mahasiswa mengenai:
- jenis kegiatan MBKM;
- persyaratan;
- mekanisme pendaftaran;
- konversi SKS;
- hak dan kewajiban peserta.
3. Pengajuan Mahasiswa
Mahasiswa:
- memilih program MBKM;
- berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik;
- menyerahkan dokumen persyaratan;
- mengajukan permohonan kepada Program Studi.
4. Verifikasi Akademik
Ketua Program Studi:
- memverifikasi kelayakan akademik;
- menilai kesesuaian kegiatan terhadap CPL;
- menetapkan dosen pembimbing MBKM;
- memberikan persetujuan mengikuti MBKM.
5. Pelaksanaan Program
Mahasiswa:
- mengikuti kegiatan sesuai jadwal;
- mematuhi aturan mitra;
- menjaga nama baik Universitas;
- mengisi logbook atau laporan kegiatan secara berkala;
- berkomunikasi dengan dosen pembimbing.
Dosen Pembimbing:
- melakukan pembimbingan akademik;
- melakukan monitoring berkala;
- memberikan arahan apabila terdapat kendala.
6. Monitoring dan Evaluasi
Program Studi melakukan:
- monitoring kemajuan mahasiswa;
- evaluasi ketercapaian CPL;
- evaluasi kinerja mitra;
- evaluasi efektivitas pelaksanaan MBKM.
Monitoring dapat dilakukan melalui:
- kunjungan lapangan;
- pertemuan daring;
- laporan berkala;
- presentasi kemajuan.
7. Penilaian dan Konversi SKS
Setelah kegiatan selesai:
- mahasiswa menyerahkan laporan akhir;
- mitra memberikan penilaian;
- dosen pembimbing melakukan evaluasi akademik;
- Program Studi melakukan konversi SKS sesuai pedoman;
- nilai diinput ke Sistem Informasi Akademik.
8. Pelaporan
Program Studi:
- menyusun laporan pelaksanaan MBKM;
- mendokumentasikan seluruh bukti kegiatan;
- melaporkan implementasi MBKM kepada Fakultas sesuai mekanisme yang berlaku.
Tanggung Jawab
Mahasiswa
- Memenuhi seluruh ketentuan MBKM.
- Menjaga etika dan nama baik Universitas.
- Menyelesaikan seluruh kegiatan tepat waktu.
- Menyerahkan laporan akhir.
Dosen Pembimbing Akademik
- Memberikan pertimbangan akademik.
- Menyetujui pengambilan program MBKM.
- Memastikan kesesuaian rencana studi mahasiswa.
Dosen Pembimbing MBKM
- Membimbing mahasiswa.
- Melakukan monitoring.
- Memberikan penilaian akademik.
- Merekomendasikan konversi SKS.
Ketua Program Studi
- Menetapkan peserta MBKM.
- Menentukan mekanisme konversi.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan.
- Menjamin ketercapaian CPL.
Fakultas
- Mengawasi pelaksanaan MBKM.
- Memastikan implementasi sesuai kebijakan Universitas.
- Mendukung pengembangan kerja sama dengan mitra.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dilakukan secara berkala terhadap:
- ketercapaian CPL;
- kemajuan kegiatan mahasiswa;
- kualitas pembimbingan;
- kepuasan mitra;
- kualitas laporan mahasiswa;
- efektivitas konversi SKS;
- peningkatan mutu penyelenggaraan MBKM.
Hasil monitoring digunakan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement) dalam implementasi MBKM berbasis OBE.
Dokumen Terkait
- Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
- Petunjuk Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (SK Rektor Nomor 68 Tahun 2024). (LPM UIN Jakarta)
- Kerangka Dasar Kurikulum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (LPM UIN Jakarta)
- Perjanjian Kerja Sama (PKS/MoA) dengan Mitra MBKM (apabila berlaku).