Skip to main content
< All Topics
Print

SOP Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE)

Disusun oleh Ani Astuti A.Md staff Pengelola Layanan Akademik Bagian Tata Usaha Fakultas Sains dan Teknologi
Last Update: 08 Juli 2026
Referensi SOP:

  • Pedoman Akademik Program Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2025/2026.

Tujuan

SOP ini bertujuan memberikan pedoman pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE) di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agar proses pengembangan kurikulum berlangsung secara sistematis, partisipatif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta kebijakan akademik Universitas. Pedoman Akademik menetapkan bahwa kurikulum Program Studi disusun berdasarkan pendekatan OBE dan dapat ditinjau secara berkala.


Ruang Lingkup

SOP ini mengatur seluruh proses evaluasi dan pengembangan kurikulum yang meliputi:

  • Evaluasi implementasi kurikulum.
  • Evaluasi ketercapaian CPL.
  • Analisis kebutuhan perubahan kurikulum.
  • Penyusunan revisi kurikulum.
  • Validasi kurikulum.
  • Pengesahan kurikulum.
  • Implementasi kurikulum baru.
  • Monitoring dan evaluasi berkelanjutan (Continuous Quality Improvement/CQI).

SOP ini berlaku bagi:

  • Program Studi.
  • Ketua Program Studi.
  • Tim Pengembang Kurikulum.
  • Gugus Jaminan Mutu Program Studi.
  • Koordinator Penjaminan Mutu Fakultas.
  • Fakultas.
  • Pemangku kepentingan (stakeholders) yang dilibatkan dalam evaluasi kurikulum.

Dasar Hukum

  1. Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
  2. Kerangka Dasar Kurikulum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagaimana dirujuk dalam Pedoman Akademik.
  3. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana menjadi acuan penyusunan standar pendidikan di UIN Jakarta.
  4. Pedoman Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai acuan implementasi kurikulum MBKM.

Definisi

Outcome Based Education (OBE)

Pendekatan penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada pencapaian capaian pembelajaran secara berkualitas, inovatif, dan berkelanjutan.

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Kompetensi lulusan yang dirumuskan oleh masing-masing Program Studi sebagai dasar penyusunan kurikulum.

Continuous Quality Improvement (CQI)

Perbaikan mutu secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi implementasi kurikulum. Istilah CQI tidak disebutkan secara eksplisit dalam pedoman, namun prinsip peninjauan kurikulum secara berkala dan evaluasi hasil belajar mendukung pendekatan perbaikan berkelanjutan.


Ketentuan Umum

  1. Kurikulum Program Studi disusun berdasarkan pendekatan OBE.
  2. Kurikulum dapat ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan pengembangan akademik.
  3. Sistem pendidikan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) dan mengadopsi kurikulum MBKM.
  4. CPL menjadi dasar penyusunan struktur kurikulum, mata kuliah, strategi pembelajaran, dan penilaian.
  5. Evaluasi kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebijakan Universitas.

Prinsip Pengembangan Kurikulum

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan memperhatikan:

  • visi dan misi universitas;
  • Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • kebutuhan kompetensi dunia kerja;
  • ranah keilmuan Program Studi;
  • kompetensi utama lulusan;
  • kurikulum Program Studi sejenis.

Prosedur Pelaksanaan

1. Evaluasi Implementasi Kurikulum

Program Studi melakukan evaluasi terhadap:

  • implementasi kurikulum;
  • proses pembelajaran;
  • ketercapaian CPL;
  • hasil evaluasi pembelajaran mahasiswa.

Evaluasi hasil belajar mahasiswa dilaksanakan secara berkala sesuai ketentuan akademik.


2. Analisis Kebutuhan Pengembangan

Tim Pengembang Kurikulum:

  • menganalisis hasil evaluasi kurikulum;
  • mengidentifikasi mata kuliah yang memerlukan penyempurnaan;
  • mengidentifikasi perubahan kebutuhan kompetensi lulusan;
  • menyusun rekomendasi pengembangan kurikulum.

Analisis dilakukan dengan tetap mengacu pada orientasi CPL.


3. Penyusunan Revisi Kurikulum

Tim Pengembang Kurikulum:

  • menyusun revisi CPL apabila diperlukan;
  • menyempurnakan struktur kurikulum;
  • menyesuaikan capaian mata kuliah;
  • memperbarui peta kurikulum;
  • memastikan keterkaitan antara CPL, mata kuliah, dan strategi pembelajaran.

Seluruh penyusunan dilakukan berdasarkan pendekatan OBE.


4. Validasi Kurikulum

Program Studi melaksanakan validasi rancangan kurikulum melalui rapat akademik dengan melibatkan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku di Fakultas.

Pedoman Akademik tidak mengatur secara rinci mekanisme validasi maupun komposisi tim validasi, sehingga pelaksanaannya mengikuti kebijakan fakultas dan universitas.


5. Pengesahan Kurikulum

Setelah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme internal, kurikulum ditetapkan dan diberlakukan sebagai kurikulum Program Studi.

Pedoman Akademik tidak mengatur secara rinci tahapan administratif pengesahan kurikulum; mekanisme mengikuti ketentuan Universitas dan Fakultas.


6. Implementasi Kurikulum

Program Studi:

  • mengimplementasikan kurikulum yang telah disahkan;
  • menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
  • melaksanakan proses pembelajaran;
  • melakukan penilaian sesuai prinsip OBE.

7. Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan

Program Studi bersama Gugus Jaminan Mutu melakukan monitoring terhadap:

  • ketercapaian CPL;
  • implementasi kurikulum;
  • hasil evaluasi pembelajaran;
  • efektivitas proses pembelajaran.

Hasil monitoring menjadi dasar penyempurnaan kurikulum pada siklus berikutnya. Pedoman juga mengatur bahwa monitoring proses pembelajaran di fakultas dilakukan oleh Koordinator Penjaminan Mutu Fakultas (KPMF) dan Gugus Jaminan Mutu Program Studi (GJMPS), kemudian dilaporkan kepada Dekan dan diteruskan kepada Rektor melalui LPM.


Alur Pelaksanaan

  1. Evaluasi implementasi kurikulum.
  2. Evaluasi ketercapaian CPL.
  3. Analisis kebutuhan perubahan.
  4. Penyusunan revisi kurikulum.
  5. Validasi kurikulum.
  6. Pengesahan kurikulum.
  7. Implementasi kurikulum.
  8. Monitoring implementasi.
  9. Evaluasi berkelanjutan untuk penyempurnaan kurikulum.

Tanggung Jawab

Ketua Program Studi

  • Mengoordinasikan evaluasi kurikulum.
  • Mengoordinasikan penyusunan revisi kurikulum.
  • Memastikan implementasi kurikulum sesuai OBE.

Tim Pengembang Kurikulum

  • Menyusun dokumen kurikulum.
  • Menyusun CPL.
  • Menyusun struktur kurikulum.
  • Menyusun rekomendasi pengembangan.

Gugus Jaminan Mutu Program Studi

  • Melakukan monitoring implementasi kurikulum.
  • Memberikan rekomendasi peningkatan mutu.

Koordinator Penjaminan Mutu Fakultas

  • Mengoordinasikan monitoring pembelajaran di tingkat fakultas.
  • Menyampaikan laporan kepada Dekan.

Dekan

  • Mengawasi implementasi kurikulum di tingkat fakultas.
  • Menindaklanjuti hasil monitoring mutu akademik.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dilakukan secara berkala terhadap:

  • ketercapaian CPL;
  • kesesuaian implementasi OBE;
  • mutu proses pembelajaran;
  • hasil evaluasi pembelajaran mahasiswa;
  • efektivitas struktur kurikulum.

Hasil evaluasi menjadi dasar penyempurnaan kurikulum pada siklus berikutnya sebagai bagian dari peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan.


Dokumen Terkait

  • Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
  • Kerangka Dasar Kurikulum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  • Dokumen Kurikulum Program Studi.
  • Dokumen Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
  • Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
  • Dokumen Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran.
  • Laporan Evaluasi Kurikulum Program Studi.

Table of Contents