Skip to main content
< All Topics
Print

3 – SPMI – Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal

1. Definisi dan Urgensi Standar Mutu

Standar Mutu SPMI adalah dokumen tertulis yang berisi kriteria, patokan, ukuran, dan spesifikasi mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Standar ini berfungsi sebagai tolok ukur minimum yang harus dicapai, dipenuhi, dan dilampaui oleh seluruh unit kerja guna menjamin akuntabilitas serta keberlanjutan mutu akademik maupun non-akademik.

2. Landasan Hukum dan Referensi

Penyusunan standar ini merujuk pada regulasi nasional dan internal, antara lain:

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
  • Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan peraturan kementerian terkait lainnya.

3. Struktur Standar Mutu

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadopsi 24 standar nasional yang dikelompokkan ke dalam tiga aspek utama Tridharma Perguruan Tinggi, ditambah dengan standar tambahan yang menjadi kekhasan institusi (Standar PT).

A. Standar Nasional Pendidikan (8 Standar)

  1. Standar Kompetensi Lulusan: Kriteria minimal kualifikasi kemampuan lulusan.
  2. Standar Isi Pembelajaran: Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
  3. Standar Proses Pembelajaran: Karakteristik dan mekanisme pelaksanaan pembelajaran.
  4. Standar Penilaian Pembelajaran: Prinsip dan prosedur penilaian hasil belajar mahasiswa.
  5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan: Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik.
  6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran: Kebutuhan ruang dan fasilitas penunjang.
  7. Standar Pengelolaan Pembelajaran: Mekanisme perencanaan dan pengawasan akademik.
  8. Standar Pembiayaan Pembelajaran: Komponen dan besaran biaya operasional pendidikan.

B. Standar Nasional Penelitian (8 Standar)

Mencakup standar hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana prasarana, pengelolaan, serta pendanaan dan pembiayaan penelitian.

C. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat (8 Standar)

Mencakup standar hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana prasarana, pengelolaan, serta pendanaan dan pembiayaan PkM.

4. Standar Mutu Melampaui SN-Dikti (Indikator Kinerja Tambahan)

Sebagai bagian dari visi menjadi universitas kelas dunia, UIN Jakarta menetapkan standar institusional yang melampaui standar nasional, yang mencakup:

  • Integrasi Keilmuan: Penyatuan aspek sains dan agama dalam kurikulum.
  • Integrasi Keislaman dan Keindonesiaan: Internalisasi nilai-nilai moderasi beragama dan budaya nasional.
  • Tata Kelola dan Kerjasama: Standar pelayanan prima dan reputasi internasional.

5. Komponen Pernyataan Standar (ABCD)

Setiap butir standar mutu dirumuskan menggunakan format ABCD untuk memastikan operasionalisasi yang jelas:

  • Audience: Pihak yang bertanggung jawab melaksanakan standar.
  • Behaviour: Tindakan atau aktivitas yang harus dilakukan.
  • Competence: Objek atau sasaran mutu yang ingin dicapai.
  • Degree: Tingkat capaian atau target waktu yang ditetapkan.

6. Implementasi dan Kepatuhan

Seluruh civitas akademika wajib mematuhi standar ini dalam setiap proses bisnis universitas. Ketidaksesuaian terhadap standar yang ditemukan melalui audit mutu internal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengendalian mutu guna mencapai tingkat kepatuhan 100% dan peningkatan mutu berkelanjutan.

Dokumen detail per butir standar dapat diunduh pada lampiran instrumen berikut: 3 – SPMI – Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal

Table of Contents