1 – SPMI – Pedoman Sistem Penjaminan Mutu

1. Pendahuluan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan universitas dalam membangun budaya mutu yang selaras dengan visi, misi, dan motto universitas: Knowledge, Piety, and Integrity.
2. Visi, Misi, dan Tujuan Institusi
Visi
Menjadi universitas kelas dunia dengan keunggulan dalam integrasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan.
Misi
- Melakukan integrasi keilmuan pada tingkat ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
- Memberikan landasan moral terhadap pengembangan IPTEK sesuai nilai keislaman.
- Mengartikulasikan ajaran Islam secara ilmiah akademik dalam konteks kemasyarakatan.
- Meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang bermanfaat luas.
- Membangun tata kelola universitas yang baik (Good University Governance) dan manajemen profesional.
3. Asas dan Prinsip SPMI
Pelaksanaan SPMI di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta didasarkan pada asas Integrasi Keilmuan, Keislaman, dan Keindonesiaan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Otonom: Berlaku pada tingkat Unit Pengelola Program Studi dan Universitas.
- Terstandar: Merujuk pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan standar tambahan universitas.
- Akurasi: Berbasis data dan informasi yang valid sesuai prinsip tata kelola yang baik.
- Terencana dan Berkelanjutan: Diimplementasikan melalui siklus PPEPP.
- Terdokumentasi: Seluruh tahapan didokumentasikan secara sistematis.
- Nilai-Nilai Keislaman: Menjadi panduan dalam pengendalian mutu internal.
4. Siklus Manajemen SPMI (PPEPP)
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerapkan manajemen mutu berbasis siklus PPEPP demi terwujudnya perbaikan berkelanjutan (Continuous Quality Improvement/Kaizen):
- Penetapan (P): Penyusunan dan penetapan dokumen kebijakan, manual, standar, dan formulir mutu.
- Pelaksanaan (P): Pemenuhan standar yang telah ditetapkan dalam aktivitas keseharian institusi.
- Evaluasi (E): Pemantauan dan audit mutu internal untuk menemukan kekurangan atau ketidaksesuaian.
- Pengendalian (P): Tindakan koreksi atau perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
- Peningkatan (P): Upaya meningkatkan standar mutu secara berkala untuk mencapai level yang lebih tinggi.
5. Struktur Organisasi dan Tata Kelola
Penjaminan mutu adalah tanggung jawab kolektif yang dipimpin oleh Rektor dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
- LPM: Bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengembangkan mutu akademik.
- Gugus Jaminan Mutu (GJM): Pelaksana penjaminan mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi.
- Satuan Pemeriksa Internal (SPI): Melakukan penjaminan mutu di bidang non-akademik.
6. Lingkup Standar SPMI
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menetapkan standar yang mencakup tiga aspek utama Tridharma Perguruan Tinggi:
- Standar Mutu Pendidikan: (Kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, dosen & tendik, sarpras, pengelolaan, dan pembiayaan).
- Standar Mutu Penelitian: (Hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarpras, pengelolaan, dan pendanaan).
- Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat: (Hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarpras, pengelolaan, dan pendanaan).
7. Informasi Dokumen Pendukung
Keberhasilan implementasi SPMI didukung oleh ketersediaan dokumen operasional yang terdiri dari:
- Kebijakan Mutu: Landasan filosofis dan arah capaian universitas.
- Manual Mutu: Petunjuk teknis pelaksanaan siklus PPEPP.
- Standar Mutu: Kriteria atau ukuran minimal yang harus dicapai.
- Formulir Mutu: Instrumen rekam jejak aktivitas penjaminan mutu.
Baca Dokumen lengkapnya di tautan berikut: 1 – SPMI – Pedoman Sistem Penjaminan Mutu.pdf