[2020] Laporan Hasil Audit Internal (AMI)

1. Latar Belakang dan Dasar Hukum
Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2020 merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Secara institusional, audit ini merujuk pada Surat Keputusan Rektor Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman SPMI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang menjadi tonggak penguatan budaya mutu di lingkungan universitas.
2. Tujuan Strategis Audit
Audit yang dilaksanakan pada periode Juli 2020 ini bertujuan untuk:
- Memastikan Keberlanjutan Siklus PPEPP: Mengevaluasi sejauh mana penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu telah dijalankan oleh program studi dan fakultas.
- Validasi Implementasi Standar: Memverifikasi kesesuaian antara rencana program kerja (Rapat Kerja) dengan realitas kegiatan akademik di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Evaluasi Transisi Sistem: Menilai efektivitas penggunaan instrumen audit digital dan integrasi pangkalan data.
3. Ruang Lingkup dan Partisipasi
Laporan ini mencakup hasil evaluasi terhadap seluruh Program Studi dan Fakultas di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Fokus utama audit adalah pada kepatuhan unit dalam mengisi instrumen mutu serta penyediaan bukti fisik (evidence) yang sahih atas setiap capaian indikator kinerja.
4. Evaluasi Proses dan Temuan Utama
Berdasarkan hasil pemantauan selama periode audit 2020, terdapat beberapa poin evaluasi kritis yang menjadi landasan perbaikan:
- Integrasi Sistem Informasi: Proses integrasi data dari Academic Information System (AIS) ke System for Internal Quality Assurance (SIQA) dinilai belum berjalan secara optimal.
- Kualitas Pendokumentasian: Ditemukan bahwa sebagian besar program studi telah melakukan pengisian poin nilai, namun masih terdapat kendala dalam penyertaan bukti fisik yang relevan.
- Sumber Daya Manusia: Perlu adanya peningkatan jumlah dan kualifikasi auditor internal guna memenuhi kebutuhan audit yang semakin kompleks di berbagai aras unit kerja.
- Kesadaran Mutu: Tingkat kepatuhan dan kesadaran dalam melakukan evaluasi mandiri (AMI) ditemukan belum merata di seluruh lini program studi.
5. Rekomendasi Strategis dan Rencana Aksi
Untuk mengatasi temuan audit tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merumuskan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:
- Penguatan Kompetensi: Penyelenggaraan lokakarya (workshop) bagi program studi mengenai penyusunan dokumen mutu dan pengisian instrumen berbasis bukti.
- Sistem Monitoring: Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi (Monev) serta survei kepuasan yang lebih komprehensif bagi dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan.
- Tinjauan Kurikulum: Percepatan peninjauan kurikulum berbasis KKNI dan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
- Tracer Study: Pembangunan sistem pelacakan lulusan (tracer study) yang berkesinambungan dan terintegrasi di tingkat universitas.
- Dukungan Institusional: Peningkatan fasilitasi bagi dosen dan mahasiswa untuk terlibat dalam kompetisi akademik nasional maupun internasional.
6. Kesimpulan
Laporan AMI 2020 merupakan cerminan dari komitmen awal universitas dalam menginternalisasi standar mutu baru. Meskipun terdapat berbagai tantangan dalam hal integrasi sistem dan konsistensi bukti fisik, laporan ini menjadi fondasi penting bagi perbaikan tata kelola menuju universitas yang unggul dan bereputasi internasional.
Arsip detail laporan dan lampiran statistik AMI 2020 dapat diakses melalui tautan berikut: [2020] Laporan Hasil Audit Internal (AMI)