Skip to main content
< All Topics
Print

[2019] Laporan Hasil Audit Internal (AMI)

1. Pendahuluan dan Konteks Institusional

Laporan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2019 merupakan instrumen evaluasi krusial yang menandai pemberlakuan formal Pedoman SPMI melalui Keputusan Rektor Nomor 890 Tahun 2019. Sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit akademik di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjalankan siklus penjaminan mutu secara konsisten dan berkelanjutan.

2. Tujuan Pelaksanaan Audit

Pelaksanaan AMI pada periode Juli 2019 diarahkan untuk:

  • Verifikasi Implementasi Standar: Mengevaluasi keselarasan antara program kerja hasil Rapat Kerja (Raker) dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Penguatan Dokumen Mutu: Menilai ketersediaan dan validitas dokumen pendukung di tingkat program studi dan fakultas.
  • Uji Coba Sistem SIQA: Mengevaluasi efektivitas penggunaan sistem informasi penjaminan mutu internal yang mulai diintegrasikan.

3. Ruang Lingkup Evaluasi

Audit ini mencakup seluruh Program Studi dan Fakultas dengan fokus pada pemenuhan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam standar universitas. Proses evaluasi dilakukan melalui audit dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan keaslian bukti fisik yang dilaporkan.

4. Analisis Proses dan Kendala Utama

Berdasarkan hasil pemantauan selama periode audit 2019, terdapat beberapa poin evaluasi kritis yang memerlukan perhatian strategis:

  • Sinkronisasi Teknologi Informasi: Integrasi data antara Academic Information System (AIS) ke dalam System for Internal Quality Assurance (SIQA) ditemukan belum berjalan secara efektif.
  • Integritas Data: Ditemukan kecenderungan unit kerja mengisi poin nilai pada instrumen tanpa disertai unggahan bukti fisik (evidence) yang memadai.
  • Manajemen Waktu: Pelaksanaan AMI yang bersamaan dengan agenda universitas lainnya berdampak pada kurang optimalnya proses verifikasi.
  • Kesenjangan Kesadaran Mutu: Tingkat kepatuhan dan pemahaman mengenai urgensi AMI masih belum merata di seluruh lini program studi.

5. Rekomendasi Pengembangan Mutu

Berdasarkan temuan audit, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merumuskan sejumlah rekomendasi strategis sebagai berikut:

  1. Edukasi Dokumen Mutu: Penyelenggaraan lokakarya intensif mengenai penyusunan dokumen mutu bagi pengelola program studi.
  2. Sistem Monitoring Terintegrasi: Pengembangan instrumen survei kepuasan yang melibatkan mahasiswa, dosen, alumni, dan pengguna lulusan secara sistemik.
  3. Reformasi Kurikulum: Fakultas perlu melakukan peninjauan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan persiapan kebijakan Merdeka Belajar.
  4. Integrasi Keilmuan: Workshop khusus untuk mengimplementasikan pilar integrasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan dalam struktur kurikulum.
  5. Fasilitasi Kompetensi: Peningkatan dukungan bagi mahasiswa untuk meraih kompetensi tambahan yang diakui melalui Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

6. Kesimpulan

Laporan AMI 2019 menjadi fondasi bagi transisi budaya mutu dari sistem manual menuju sistem berbasis digital. Meskipun terdapat tantangan dalam integrasi sistem dan ketersediaan bukti fisik, hasil audit ini memberikan peta jalan yang jelas bagi pimpinan universitas untuk melakukan perbaikan tata kelola akademik yang lebih akuntabel dan transparan.

Informasi statistik dan rincian temuan per fakultas dapat diakses di tautan berikut: [2019] Laporan Hasil Audit Internal (AMI)

Table of Contents