Help Center
-
Keuangan
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
-
Kepegawaian
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
- Layanan Identifikasi Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Layanan Konsultasi Kepegawaian
- Pengajuan dan Pemberian Cuti
- Pengajuan Satyalencana
- Layanan Penerimaan Dosen Tidak Tetap
- Layanan Penilaian DP3
- Layanan Tugas/Izin Belajar Bagi Dosen atau Karyawan
- SOP Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional
-
Akademik
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
Kemahasiswaan
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
-
Umum
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
-
Perpustakaan
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
K3
- IK Pedoman Umum Upaya K3 di Laboratorium
- IK Penanganan Kebakaran (Alat, Sarana, dan Prasarana)
- IK Penanganan Kecelakaan
- IK Penanganan Tumpahan Bahan Kimia
- IK Pencucial Alat Gelas
- IK Pengelolaan Alat yang Tidak Berfungsi
- IK Pengelolaan Bahan Kimia
- IK Pengelolaan Rambu-Rambu Peringatan
- IK Alat Pelindung Kerja
- IK Penyimpanan Bahan Kimia dan Habis Pakai
- IK Perawatan Alat Instrumentasi
- IK Pedoman Kelistrikan, Daya Listrik, dan Setting Kabel
-
Pusat Lab Terpadu
< All Topics
Print
Layanan Konsultasi Kepegawaian
Posted04/04/2024
Updated16/07/2025
ByFST UIN Jakarta
1. Tujuan
Menetapkan prosedur layanan konsultasi kepegawaian di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Jakarta untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada para pegawai dan pihak terkait.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh proses layanan informasi kepegawaian di FST UIN Jakarta, termasuk pengajuan pertanyaan, permintaan data, dan penyediaan informasi terkait kepegawaian.
3. Referensi
Aturan tentang Kepegawaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
4. Istilah dan Definisi
- Informasi Kepegawaian: Data dan informasi terkait dengan keberadaan dan status kepegawaian di FST UIN Jakarta.
- Pemohon Informasi: Pihak yang mengajukan permintaan informasi kepegawaian.
- Petugas Informasi Kepegawaian: Individu atau tim yang bertanggungjawab atas pemberian informasi kepegawaian.
5. Diagram Alir, Dokumen dan Keterangan Kegiatan
(Tercantum pada halaman 3/3 prosedur ini)
6. Form
Formulir Konsultasi Kepegawaian.
7. Instruksi Kerja
- Petugas informasi kepegawaian wajib memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemohon informasi harus mengisi formulir permintaan dengan lengkap dan jelas.
8. Rekaman Mutu
- Evaluasi kecepatan dan ketepatan pemberian informasi.
- Pemantauan jumlah permintaan informasi kepegawaian.
9. Dokumen Terkait
Formulir Konsultasi Kepegawaian

Link PDF: https://drive.google.com/file/d/14oEYV1hN81-2imJ_NFtupzVNDrhOIV8r/view?usp=sharing
Table of Contents