Skip to main content
< All Topics
Print

SOP Pendaftaran Sidang Tugas Akhir

Disusun oleh Ani Astuti A.Md staff Pengelola Layanan Akademik Bagian Tata Usaha Fakultas Sains dan Teknologi
Last Update: 08 Juli 2026
Referensi SOP:

  • Pedoman Akademik Program Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2025/2026.

Tujuan

SOP ini bertujuan memberikan pedoman pelaksanaan pendaftaran Sidang Tugas Akhir di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agar proses pendaftaran, verifikasi persyaratan, validasi akademik, dan penjadwalan sidang berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan Pedoman Akademik Universitas. Pedoman Akademik menetapkan bahwa mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dapat mendaftarkan diri mengikuti sidang Tugas Akhir melalui Sistem Informasi Akademik (AIS).


Ruang Lingkup

SOP ini mengatur seluruh proses pendaftaran Sidang Tugas Akhir yang meliputi:

  • Persyaratan pendaftaran sidang.
  • Verifikasi kelayakan akademik.
  • Pendaftaran melalui Sistem Informasi Akademik.
  • Validasi oleh Program Studi.
  • Penyusunan jadwal sidang.
  • Penetapan tempat sidang.
  • Penetapan tim penguji.
  • Penerbitan jadwal sidang.

SOP ini berlaku bagi:

  • Mahasiswa Program Sarjana.
  • Ketua Program Studi.
  • Admin Program Studi.
  • Dosen Pembimbing.
  • Tim Penguji.
  • Bagian Akademik Fakultas.

Dasar Hukum

  1. Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
  2. Pedoman Akademik Program Sarjana Bab IV tentang Sidang Tugas Akhir.

Definisi

Sidang Tugas Akhir

Kegiatan evaluasi akademik terhadap Tugas Akhir mahasiswa yang dilaksanakan dalam bentuk munaqasyah atau review secara luring maupun daring.

Pendaftaran Sidang

Proses pengajuan permohonan mengikuti Sidang Tugas Akhir melalui Sistem Informasi Akademik setelah mahasiswa memenuhi seluruh persyaratan akademik.

Validasi Sidang

Proses verifikasi yang dilakukan Program Studi terhadap kelengkapan persyaratan akademik mahasiswa sebelum sidang dijadwalkan.


Ketentuan Umum

  1. Sidang Tugas Akhir dilaksanakan dalam bentuk munaqasyah atau review, baik secara luring maupun daring.
  2. Mahasiswa hanya dapat mendaftar sidang apabila telah memenuhi seluruh persyaratan akademik yang ditetapkan Universitas dan Program Studi.
  3. Program Studi hanya dapat melakukan validasi apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
  4. Jadwal, tempat, dan tim penguji ditetapkan oleh Program Studi setelah proses validasi selesai.

Persyaratan Pendaftaran Sidang

Mahasiswa wajib memenuhi persyaratan berikut:

  1. Seluruh nilai mata kuliah telah terinput pada Sistem Informasi Akademik.
  2. Telah memenuhi seluruh persyaratan Sidang Tugas Akhir, termasuk ketentuan khusus yang ditetapkan Program Studi.
  3. Telah memperoleh minimal 138 SKS dengan nilai mata kuliah ≥ C.
  4. Memenuhi ketentuan eligible Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).

Prosedur Pelaksanaan

1. Persiapan Pendaftaran

Mahasiswa:

  • memastikan seluruh nilai telah masuk ke Sistem Informasi Akademik;
  • memastikan seluruh persyaratan sidang telah dipenuhi;
  • berkonsultasi dengan dosen pembimbing apabila diperlukan.

2. Pendaftaran Sidang

Mahasiswa:

  • melakukan pendaftaran Sidang Tugas Akhir secara daring melalui Sistem Informasi Akademik sesuai jadwal yang ditetapkan Universitas.

3. Verifikasi Akademik

Program Studi:

  • memeriksa jumlah SKS yang telah ditempuh;
  • memverifikasi nilai minimal yang dipersyaratkan;
  • memastikan mahasiswa memenuhi ketentuan eligible PISN.

4. Validasi Pendaftaran

Program Studi:

  • melakukan validasi pendaftaran Sidang Tugas Akhir apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi;
  • menolak atau menunda validasi apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap.

5. Konfirmasi Mahasiswa

Mahasiswa:

  • memastikan status pendaftaran pada Sistem Informasi Akademik telah tervalidasi oleh Program Studi sebelum mengikuti tahapan berikutnya.

6. Penjadwalan Sidang

Program Studi:

  • menyusun jadwal Sidang Tugas Akhir;
  • menetapkan tempat pelaksanaan sidang;
  • menetapkan tim penguji sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Pengumuman Jadwal

Program Studi:

  • menyampaikan jadwal sidang kepada mahasiswa, pembimbing, dan penguji melalui mekanisme yang berlaku di Fakultas.

Catatan: Pedoman Akademik tidak mengatur mekanisme penyampaian jadwal sidang; pelaksanaannya mengikuti kebijakan Fakultas dan Program Studi.


Alur Pelaksanaan

  1. Mahasiswa memastikan seluruh nilai telah masuk ke Sistem Informasi Akademik.
  2. Mahasiswa memastikan seluruh persyaratan sidang telah dipenuhi.
  3. Mahasiswa melakukan pendaftaran sidang melalui Sistem Informasi Akademik.
  4. Program Studi melakukan verifikasi akademik.
  5. Program Studi melakukan validasi pendaftaran.
  6. Mahasiswa memastikan status pendaftaran telah tervalidasi.
  7. Program Studi menyusun jadwal, tempat, dan tim penguji.
  8. Program Studi mengumumkan jadwal Sidang Tugas Akhir.

Tanggung Jawab

Mahasiswa

  • Memenuhi seluruh persyaratan akademik.
  • Melakukan pendaftaran sidang sesuai jadwal.
  • Memastikan status pendaftaran telah tervalidasi pada Sistem Informasi Akademik.

Dosen Pembimbing

  • Memberikan arahan kepada mahasiswa terkait kesiapan mengikuti sidang.
  • Memastikan mahasiswa telah menyelesaikan proses pembimbingan sesuai ketentuan akademik.

Program Studi

  • Melakukan verifikasi persyaratan akademik.
  • Melakukan validasi pendaftaran.
  • Menyusun jadwal sidang.
  • Menetapkan tempat dan tim penguji.
  • Mengumumkan jadwal sidang.

Bagian Akademik Fakultas

  • Mendukung administrasi pelaksanaan Sidang Tugas Akhir sesuai ketentuan Fakultas.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dilakukan oleh Ketua Program Studi terhadap:

  • ketepatan pelaksanaan pendaftaran sidang;
  • kelengkapan persyaratan mahasiswa;
  • ketepatan proses validasi;
  • ketepatan penyusunan jadwal sidang;
  • efektivitas administrasi Sidang Tugas Akhir.

Hasil monitoring digunakan sebagai dasar peningkatan mutu layanan akademik dan penyempurnaan proses administrasi Sidang Tugas Akhir di lingkungan Program Studi.


Dokumen Terkait

  • Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1044 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik Program Sarjana.
  • Sistem Informasi Akademik (AIS) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  • Formulir Pendaftaran Sidang Tugas Akhir.
  • Daftar Verifikasi Persyaratan Sidang.
  • Jadwal Sidang Tugas Akhir.
  • Berita Acara Sidang Tugas Akhir.
Table of Contents