Penilaian DP3
Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penilaian DP3 di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bertujuan untuk memberikan panduan dalam penerbitan DP3 Dosen/Karyawan yang ada di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup penerbitan DP3 Dosen/Karyawan di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, meliputi penilaian, kofirmasi penilaian, dan pengesahan DP3. Prosedur penilaian ini merujuk pada beberapa referensi penting, yaitu Pedoman Mutu, Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan PP No. 10 Tahun 1979. Adapun istilah dan definisi yang digunakan dalam prosedur ini mengacu pada SMM ISO 9001:2008.
Berikut disajikan diagram alir dan penjelasannya dalam penilaian DP3 Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
- Dekan menerima Surat Edaran dari Rektor untuk melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan satuan kerja masing-masing (DP3). Surat Edaran ini diterima pada awal bulan Desember.
- Penjabat Penilai melakukan penilaian kinerja kepada PNS yang berada langsung di bawahnya, yaitu:
Dekan menilai:
a. Pembantu Dekan
b. Kepala Bagian (Fakultas)
c. Ketua Jurusan/Prodi
Atasan Pejabat Penilai: Rektor
Pudek Bidang Akademik menilai:
a. Dosen
b. Tenaga Pengajar/Calon Dosen
c. Sekretaris Jurusan/Prodi
d. Kepala Laboratorium Fakultas
Atasan Pejabat Penilai: Dekan
Kepala Bagian menilai:
a. Pejabat Eselon IV
b. Pejabat Fungsional yang jenjangnya setingkat dengan golongan III
Atasan Pejabat Penilai: Dekan/Ka.Biro
Kepala Subbag menilai:
a. Pejabat Fungsional lainnya yang jenjangnya setingkat dengan gol.II
b. PNS Administrasi
Atasan Pejabat Penilai: Kepala bagian - Kasubbag Umum membuat daftar penilaian DP3 semua pegawai sesuai penilaian pejabat penilai.
- Kasubbag Umum mengkonfirmasi hasil penilaian DP3 kepada semua pegawai untuk diketahui apabila ada pegawai yang keberatan, agar dituliskan alasan keberatannya dan disertai bukti pendukung.
- Bila disetujui langsung menandatangani, jika tidak maka mengajukan keberatan ke pejabat penilai.
- Pegawai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai menandatangani daftar penilaian DP3, serta daftar Penilaian DP3 dibuat 3 rangkap.
- Kaubbag Umum menyerahkan daftar penilaian DP3 ke Ka.Biro AUK melalui Bagian Ortala dan Kepagawaian. Penyerahan ini dilakukan pada akhir bulan Desember.
Tersedianya panduan yang terstruktur secara baik