SOP Pelaksanaan Semester Antara

Disusun oleh Ani Astuti A.Md staff Pengelola Layanan Akademik Bagian Tata Usaha Fakultas Sains dan Teknologi
Last Update: 08 Juli 2026
Referensi SOP:
* Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 686 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Semester Antara di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Semester Antara di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agar proses penyelenggaraan berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan akademik Universitas. Pelaksanaan Semester Antara ditujukan untuk mempercepat penyelesaian studi mahasiswa, memberikan kesempatan memperbaiki hasil belajar guna meningkatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), serta meningkatkan produktivitas dan kualitas lulusan.
Ruang Lingkup
SOP ini mengatur seluruh proses penyelenggaraan Semester Antara, meliputi:
- Perencanaan dan penjadwalan Semester Antara.
- Penetapan mata kuliah yang ditawarkan.
- Persyaratan peserta.
- Pengisian KRS Semester Antara.
- Persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.
- Pembayaran biaya Semester Antara.
- Pelaksanaan perkuliahan.
- Penilaian hasil belajar.
- Pelaporan penyelenggaraan Semester Antara.
SOP ini berlaku bagi:
- Mahasiswa Program Sarjana.
- Ketua Program Studi.
- Dosen Pembimbing Akademik.
- Dosen Pengampu Mata Kuliah.
- Fakultas.
- Bagian Akademik Fakultas.
Dasar Hukum
- Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 686 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Semester Antara di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Pedoman Akademik Program Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2025/2026.
Definisi
Semester Antara (SA)
Program akademik yang diselenggarakan pada masa pergantian semester untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa memperbaiki nilai maupun mengambil mata kuliah tertentu sesuai ketentuan Universitas.
KRS Semester Antara
Perencanaan studi mahasiswa yang berisi mata kuliah yang akan ditempuh pada Semester Antara setelah memperoleh persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.
Ketentuan Umum
- Semester Antara bersifat tidak wajib bagi mahasiswa.
- Semester Antara diselenggarakan pada masa pergantian semester sesuai kalender akademik Universitas.
- Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum yang berlaku pada masing-masing Program Studi.
- Pelaksanaan Semester Antara mengacu pada standar mutu akademik yang sama dengan semester reguler.
- Mata kuliah yang ditawarkan ditentukan oleh Program Studi sesuai kebutuhan akademik dan ketersediaan dosen.
Persyaratan Mahasiswa
Mahasiswa dapat mengikuti Semester Antara apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Mahasiswa Program Sarjana minimal telah berada pada Semester 4.
- Mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik.
- Tidak sedang menjalani sanksi akademik.
- Memenuhi ketentuan administratif yang ditetapkan Universitas.
Ketentuan Pengambilan Mata Kuliah
- Mata kuliah perbaikan dapat diambil apabila mahasiswa memperoleh nilai:
- C+
- C
- C-
- D
- E
- Beban studi maksimal yang dapat diambil adalah 9 SKS.
- Mahasiswa dengan IPK minimal 3,00 dapat mengambil mata kuliah baru dalam rangka percepatan studi sesuai ketentuan Program Studi.
- Mata kuliah lintas Program Studi dapat diambil apabila diperbolehkan sesuai ketentuan kurikulum.
- Apabila suatu mata kuliah sudah tidak ditawarkan, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah ekuivalen yang ditetapkan Program Studi.
Ketentuan Pelaksanaan Perkuliahan
- Perkuliahan Semester Antara dilaksanakan sebanyak 16 kali pertemuan, termasuk UTS dan UAS.
- Perkuliahan dilaksanakan secara luring (offline).
- Untuk Program Studi berbasis modul, pelaksanaan berlangsung selama 2–4 minggu.
- Jumlah peserta minimal setiap kelas adalah 10 mahasiswa.
- Penugasan dosen pengampu mengikuti ketentuan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam pedoman Universitas.
Prosedur Pelaksanaan
1. Perencanaan
Program Studi:
- menyusun jadwal Semester Antara;
- menentukan mata kuliah yang akan ditawarkan;
- menetapkan dosen pengampu;
- mengumumkan jadwal kepada mahasiswa.
2. Pengajuan Mata Kuliah
Mahasiswa:
- berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik;
- memilih mata kuliah sesuai ketentuan;
- mengisi KRS Semester Antara melalui Sistem Informasi Akademik.
3. Persetujuan Akademik
Dosen Pembimbing Akademik:
- memverifikasi kelayakan mata kuliah yang dipilih;
- memastikan beban studi memenuhi ketentuan;
- memberikan persetujuan KRS Semester Antara.
4. Registrasi
Mahasiswa:
- mencetak bukti pendaftaran Semester Antara;
- melakukan pembayaran biaya Semester Antara sesuai ketentuan Universitas.
5. Pelaksanaan Perkuliahan
Dosen Pengampu:
- melaksanakan pembelajaran sesuai RPS;
- melakukan penilaian secara objektif;
- mendokumentasikan kehadiran mahasiswa;
- melaksanakan UTS dan UAS sesuai jadwal.
6. Input Nilai
Dosen Pengampu:
- melakukan input nilai melalui Sistem Informasi Akademik;
- memastikan nilai telah diverifikasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
7. Pelaporan
Ketua Program Studi:
- melakukan evaluasi pelaksanaan Semester Antara;
- menyusun laporan pelaksanaan;
- menyampaikan laporan kepada Fakultas dan Wakil Rektor Bidang Akademik melalui Biro Akademik;
- memastikan pelaporan ke PD Dikti dilakukan setelah Semester Antara berakhir.
Alur Pelaksanaan
- Program Studi menyusun jadwal Semester Antara.
- Program Studi menetapkan mata kuliah yang dibuka.
- Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik.
- Mahasiswa mengisi KRS Semester Antara.
- Dosen Pembimbing Akademik memberikan persetujuan.
- Mahasiswa mencetak bukti pendaftaran.
- Mahasiswa melakukan pembayaran.
- Perkuliahan Semester Antara dilaksanakan.
- Dosen melakukan penilaian dan menginput nilai.
- Program Studi melakukan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Semester Antara.
Tanggung Jawab
Mahasiswa
- Memenuhi seluruh persyaratan akademik.
- Mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan.
- Memenuhi kewajiban administrasi.
- Mematuhi seluruh ketentuan akademik.
Dosen Pembimbing Akademik
- Memberikan pertimbangan akademik.
- Menyetujui KRS Semester Antara.
- Mengarahkan mahasiswa agar mengambil mata kuliah sesuai kebutuhan akademik.
Dosen Pengampu
- Menyelenggarakan pembelajaran sesuai ketentuan.
- Melakukan evaluasi pembelajaran.
- Menginput nilai tepat waktu.
Ketua Program Studi
- Menentukan mata kuliah Semester Antara.
- Menyusun jadwal.
- Menetapkan dosen pengampu.
- Melakukan monitoring pelaksanaan.
- Menyusun laporan pelaksanaan Semester Antara.
Fakultas
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Semester Antara.
- Memastikan pelaksanaan sesuai pedoman Universitas.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dilakukan oleh Ketua Program Studi dan Fakultas terhadap:
- keterlaksanaan jadwal;
- kehadiran dosen;
- kehadiran mahasiswa;
- ketercapaian proses pembelajaran;
- ketepatan penginputan nilai;
- kepatuhan terhadap ketentuan Semester Antara.
Hasil monitoring menjadi bahan evaluasi dan peningkatan mutu penyelenggaraan Semester Antara pada periode berikutnya.
Dokumen Terkait
- Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 686 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Semester Antara di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Pedoman Akademik Program Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Kalender Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Sistem Informasi Akademik (AIS) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
.