Kenaikan Pangkat Dosen
Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyediakan prosedur kenaikan pangkat dosen secara sistematis dan teratur. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan proses kenaikan pangkat dosen pada Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup pelaksanaan proses kenaikan pangkat dosen FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, meliputi: penghitungan angka kredit dosen, pengusulan kenaikan pangkat, dan penerimaan SK Kenaikan pangkat. Dimana referensi yang digunakan, meliputi: pedoman mutu, statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan SKB Mendiknas dan Kep BKN No.61409 dan No. 181 Tahun 1999. Adapun istilah dan definisi yang digunakan dalam prosedur ini mengacu pada SMM ISO 9001:2008.
Berikut adalah diagram alir Kenaikan Pangkat Dosen Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut dari setiap tahapan pada diagram alir diatas :
- Dimulai dari dosen melakukan penghitungan angka kredit, melengkapi persyaratan SKPNS, SK terakhir, KGB, DRH, dalam hal ini unsur yang dinilai dalam Penghitungan Angka Kredit (PAK) terdiri dari Unsur utama yang mencakup: (1) Pendidikan, (2) Tridharma Perguruan Tinggi, (3) Melaksanakan Penelitian, (4) Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat dan Unsur Penunjang Tugas Pokok Dosen.
- Dosen mengusulakan kenaikan pangkat ke prodi dan dekanat dengan dokumen berkas susulan dan pesetujuan PAK tingkat fakultas dalam hal ini usulan disertai oleh kelengkapan data pendukung yang mencakup: Daftar Riwayat Hidup, Foto copy SK terakhir, Foto copy Karpeg, Surat Pernyataan akan Melanjutkan Studi S3 bagi dosen yang masih S2.
- Kaprodi & dekanat melakukan Pengecekan PAK mengacu pada Panduan Penghitungan Angka Kredit Dosen.
- Bila tidak sesuai diperbaiki atau dilengkapi dengan data penunjang lainnya.
- Pengadministrasian umum yaitu DP3 dinilai oleh atasan langsung (Pudek I) ditandatangani oleh Penilai, Dekan dan Dosen ybs. Nota Usul dan Surat Pengantar diparaf Kabag TU dan ditandatangani Dekan.
- Pengadministrasian umum juga mengirim nota usul ditujukan ke rektor dimana penyerahan dokumen disertai bukti serah terima.
Dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini, diharapkan proses kenaikan pangkat dosen di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan menjadi lebih terstruktur, efektif, dan memudahkan bagi semua pihak yang terlibat.