Izin Belajar Bagi Dosen-Karyawan
Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyediakan prosedur terkait izin belajar bagi dosen-karyawan. Adapun tujuan dari prosedur ini adalah untuk memberikan panduan dalam pengurusan izin belajar bagi dosen-kayawan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta dilaksanakan dalam lingkup tata cara permohonan dan penerbitan izin belajar bagi dosen-karyawan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Prosedur ini disusun berdasarkan pedoman mutu dan statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP, Instruksi Kerja serta dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008. Adapun rekaman mutu yang berupa Surat permohonan izin belajar dan bukti diterima di PT, lalu untuk dokumen terkait berupa pengendalian rekaman mutu yang telah disebutkan diatas.
Berikut adalah diagram alir terkait Izin Belajar bagi Dosen-Karyawan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berikut diberikan penjelasan dari diagram alir di atas:
- Dosen atau Karyawan membuat surat permohonan yang diajukan kepada kaprodi/Kajur
- Ketua Prodi memberikan surat permohonan belajar yang selanjutnya untuk diteruskan kepada kasubbag Umum, dalam hal ini staff kepegawaian
- Hasil surat rekomendasi yang telah diberikan kaprodi ke Kasubag umum, dibuatkan dan diteruskan kepada Dekana yang diwakili oleh Wakil Dekan Akademik, untuk memberikan rekomendasi atau izin, untuk dikirimkan ke kepegawaian universitas.
Dengan adanya prosedur atau Standard Operating Procedure (SOP) ini diharapkan dapat membantu semua pihak yang terlibat dalam proses izin belajar bagi dosen-karyawan di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agar menjadi lebih efektif dan terorganisir.