Skip to main content
< All Topics
Print

Layanan Surat Keterangan Mengajar

1.     Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam proses pelayanan surat keterangan mengajar bagi dosen dan staf akademik di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Jakarta.

2.     Ruang Lingkup

SOP ini mencakup prosedur pelayanan surat keterangan mengajar yang dilakukan oleh Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Jakarta kepada dosen.

3.     Referensi
  1. Pedoman Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
4.     Istilah dan Definisi
  1. Surat Keterangan Mengajar: Dokumen resmi yang diterbitkan oleh FST UIN Jakarta untuk dosen yang menjelaskan jadwal dan mata kuliah yang diampu.
  2. Dosen: Individu yang bertanggung jawab untuk mengajar mata kuliah di FST UIN Jakarta.
5.     Diagram Alir, Dokumen dan Keterangan Kegiatan

(Tercantum pada halaman 3/3 prosedur ini)

6.     Form
  1. Formulir Permohonan Surat Keterangan Mengajar.
7.     Instruksi Kerja
  1. Dosen harus mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Mengajar dengan lengkap dan akurat.
  2. Petugas Akademik melakukan verifikasi data dan jadwal mengajar yang diajukan oleh dosen.
  3. Penerbitan Surat Keterangan Mengajar dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
  4. Dosen yang bersangkutan dapat mengambil Surat Keterangan Mengajar dengan menunjukkan identitas resmi.
8.     Rekaman Mutu

Bagian Administrasi Akademik akan mencatat setiap permohonan surat keterangan mengajar yang masuk dan mengarsipkan dokumen-dokumen terkait dengan pelayanan ini.

9.     Dokumen Terkait
  1. Kebijakan FST UIN Jakarta terkait pelayanan surat keterangan mengajar.
  2. Pedoman Penyusunan Surat Keterangan Mengajar FST UIN Jakarta.

Link PDF: https://drive.google.com/file/d/1GrfQtOCILzvVm6bx0DuGplayGQWwSOAs/view?usp=sharing

Table of Contents