Help Center
SOP Penyesuaian UKT FST
Prosedur Penyesuaian Kelompok UKT
Fakultas Sains dan Teknologi – Tahun 2025
Penyesuaian Kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bertujuan untuk memberikan keringanan biaya pendidikan yang berkeadilan, transparan, dan objektif sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Waktu Pelaksanaan: Pengajuan dilakukan setiap awal semester sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Universitas/Fakultas.
📂 Persyaratan Dokumen
Mahasiswa wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen pendukung berikut:
- Surat Permohonan: Ditandatangani oleh Mahasiswa, Orang Tua, Ketua/Sekretaris Prodi, dan Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum.
- Slip Pembayaran UKT: Fotokopi/Scan pembayaran semester terakhir.
- Surat Pernyataan Bermaterai (Rp10.000): Menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari instansi manapun.
- Identitas Diri: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Keluarga (KK).
- Bukti Kondisi Ekonomi: Surat keterangan yang valid sesuai alasan penyesuaian (Misal: Surat PHK, Surat Pensiun, Akta Kematian Orang Tua, Surat Keterangan Sakit Keras, atau Bukti Terdampak Bencana).
- Bukti Pendukung Lainnya: Foto kondisi rumah atau dokumen lain yang relevan.
🔄 Alur Pengajuan
-
Pengajuan Berkas
Mahasiswa mengajukan permohonan melalui Bagian Persuratan Tata Usaha Fakultas Sains dan Teknologi serta mengunggah dokumen persyaratan ke sistem yang disediakan. -
Verifikasi Dokumen
Tim Verifikasi Fakultas memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian kemampuan ekonomi berdasarkan indikator yang berlaku. -
Penetapan Hasil
Berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi, Dekan menetapkan hasil penyesuaian UKT. -
Pengumuman
Hasil keputusan disampaikan kepada mahasiswa (melalui akun AIS atau pengumuman resmi Fakultas).
Sumber: SOP Penyesuaian Kelompok UKT FST 2025 (Disahkan 30 November 2025). Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Bagian Tata Usaha FST.
Dokumen Formal [Click Here]