Skip to main content
< All Topics
Print

SOP Penyesuaian UKT FST

SOP Penyesuaian UKT FST

Prosedur Penyesuaian Kelompok UKT

Fakultas Sains dan Teknologi – Tahun 2025

Penyesuaian Kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bertujuan untuk memberikan keringanan biaya pendidikan yang berkeadilan, transparan, dan objektif sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua/wali mahasiswa.

Waktu Pelaksanaan: Pengajuan dilakukan setiap awal semester sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Universitas/Fakultas.

📂 Persyaratan Dokumen

Mahasiswa wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen pendukung berikut:

  • Surat Permohonan: Ditandatangani oleh Mahasiswa, Orang Tua, Ketua/Sekretaris Prodi, dan Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum.
  • Slip Pembayaran UKT: Fotokopi/Scan pembayaran semester terakhir.
  • Surat Pernyataan Bermaterai (Rp10.000): Menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari instansi manapun.
  • Identitas Diri: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti Kondisi Ekonomi: Surat keterangan yang valid sesuai alasan penyesuaian (Misal: Surat PHK, Surat Pensiun, Akta Kematian Orang Tua, Surat Keterangan Sakit Keras, atau Bukti Terdampak Bencana).
  • Bukti Pendukung Lainnya: Foto kondisi rumah atau dokumen lain yang relevan.

🔄 Alur Pengajuan

  1. Pengajuan Berkas
    Mahasiswa mengajukan permohonan melalui Bagian Persuratan Tata Usaha Fakultas Sains dan Teknologi serta mengunggah dokumen persyaratan ke sistem yang disediakan.
  2. Verifikasi Dokumen
    Tim Verifikasi Fakultas memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian kemampuan ekonomi berdasarkan indikator yang berlaku.
  3. Penetapan Hasil
    Berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi, Dekan menetapkan hasil penyesuaian UKT.
  4. Pengumuman
    Hasil keputusan disampaikan kepada mahasiswa (melalui akun AIS atau pengumuman resmi Fakultas).

Sumber: SOP Penyesuaian Kelompok UKT FST 2025 (Disahkan 30 November 2025). Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Bagian Tata Usaha FST.

Dokumen Formal [Click Here]

Table of Contents