Help Center
-
Keuangan
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
-
Kepegawaian
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
- Layanan Identifikasi Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Layanan Konsultasi Kepegawaian
- Pengajuan dan Pemberian Cuti
- Pengajuan Satyalencana
- Layanan Penerimaan Dosen Tidak Tetap
- Layanan Penilaian DP3
- Layanan Tugas/Izin Belajar Bagi Dosen atau Karyawan
- SOP Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional
-
Akademik
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
Kemahasiswaan
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
-
Umum
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
-
Perpustakaan
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
K3
- IK Pedoman Umum Upaya K3 di Laboratorium
- IK Penanganan Kebakaran (Alat, Sarana, dan Prasarana)
- IK Penanganan Kecelakaan
- IK Penanganan Tumpahan Bahan Kimia
- IK Pencucial Alat Gelas
- IK Pengelolaan Alat yang Tidak Berfungsi
- IK Pengelolaan Bahan Kimia
- IK Pengelolaan Rambu-Rambu Peringatan
- IK Alat Pelindung Kerja
- IK Penyimpanan Bahan Kimia dan Habis Pakai
- IK Perawatan Alat Instrumentasi
- IK Pedoman Kelistrikan, Daya Listrik, dan Setting Kabel
-
Pusat Lab Terpadu
< All Topics
Print
SOP Pembuatan Surat Tugas Dosen
Posted
Updated
Bykaprodi
SOP Pembuatan Surat Tugas Dosen
Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
📅 Periode Berlaku: Juli s/d Desember 2025
Tata Nilai Layanan
✨ Profesionalisme
🏆 Prestasi
⚡ Efektivitas
🤝 Keterbukaan
Alur Pengajuan
1. Pengajuan Awal
Dosen mengajukan permohonan surat tugas kepada Ketua Program Studi (Kaprodi).
2. Persetujuan Prodi
Kaprodi menyetujui permohonan dalam bentuk:
- Memo Ketua Program Studi, atau
- Tanda tangan pada proposal.
3. Proses Validasi & Penandatanganan
Jalur A: Tidak Menggunakan Anggaran
- Disetujui oleh Kabag TU & Kaprodi.
- Staff memproses draf.
- Draf diparaf oleh Kabag TU.
- Draf diparaf oleh Kaprodi.
- Ditandatangani oleh Dekan.
Jalur B: Menggunakan Anggaran FST
- Harus mendapat persetujuan Dekan, Wadek Adm. Umum, & Kabag TU.
- Staff memproses draf.
- Draf diparaf oleh Kabag TU.
- Draf diparaf oleh Wadek Adm. Umum.
- Ditandatangani oleh Dekan.
4. Hasil Akhir
Surat Tugas yang telah ditandatangani Dekan akan:
- Distempel dan dipindai (Scan).
- Dikirimkan ke pemohon dalam bentuk Softcopy.
- Diarsipkan oleh fakultas.
Sumber: SOP Fakultas Sains dan Teknologi 2025 (Umi Tasri’ah S.Ag)
Dokumen Formal [Click Here]
Table of Contents