Skip to main content
< All Topics
Print

SOP Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional

1. TUJUAN

Memberikan panduan dalam rangka Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional.

3. REFERENSI

  1. Pedoman Mutu
  2. Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

4. ISTILAH DAN DEFINISI

Istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP, Instruksi Kerja serta dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008, diurutkan berdasarkan abjad dituangkan pada Lampiran Istilah dan Definisi.

  1. Pemberhentian Sementara: Penghentian sementara dari jabatan fungsional yang dilakukan terhadap dosen atau tenaga kependidikan yang tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Jabatan Fungsional: Jabatan yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

5. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN, DAN KETERANGAN KEGIATAN

6. FORM

Google Form/Form Layanan Kepegawaian

7. INSTRUKSI KERJA

  1. Tenaga Pendidik (Dosen) atau Tenaga Kependidikan mengajukan permohonan surat pengantar usulan penerbitan SK pemberhentian sementara dari jabatan fungsional melalui Google Form/Form layanan kepegawaian Fakultas Sains dan Teknologi
  2. Bagian Kepegawaian Fakultas akan memverikasi dan memproses surat pengantar usulan penerbitan SK pemberhentian sementara dari jabatan fungsional.

8. REKAMAN MUTU

Dokumen Google Form/Form layanan kepegawaian Fakultas yang dikirim baik secara langsung maupun melalui WhatsApp.

9. DOKUMEN TERKAIT

  1. SK Tugas Belajar/SK Jabatan di Instansi Lain
  2. SK Jabatan Fungsional Terakhir
  3. SK Pangkat Golongan Terakhir
  4. Nota Usul/Pengantar dari Dekan

PDF SOP PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL

Table of Contents