Skip to main content
< All Topics
Print

LAYANAN PERPANJANGAN BAHAN PUSTAKA

1.     Tujuan
  1. Memberikan panduan yang jelas dan terstandarisasi untuk proses perpanjangan peminjaman bahan pustaka di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Jakarta.
  2. Menjamin efisiensi dan kemudahan bagi anggota pustaka yang ingin memperpanjang masa peminjaman.
  3. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan batas waktu peminjaman.
2.     Ruang Lingkup

Prosedur ini mencakup seluruh tahapan dalam proses perpanjangan peminjaman bahan
pustaka di Pustaka FST UIN Jakarta.

3.     Referensi

4.     Istilah dan Definisi

Istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP , instruksi kerja serta
dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008, diurutkan berdasakan
abjad dituangkan pada Lampiran Istilan dan Definisi

5.     Diagram Alir, Dokumen dan Keterangan Kegiatan
6.     Form
  1. Formulir Permintaan Perpanjangan Peminjaman Bahan Pustaka.
7.     Instruksi Kerja
  1. Pastikan anggota pustaka sudah memenuhi syarat perpanjangan, seperti tidak ada tunggakan atau batas peminjaman belum tercapai.
  2. Verifikasi kondisi fisik bahan pustaka sebelum memproses perpanjangan.
  3. Input data perpanjangan dengan akurat ke dalam Sistem Informasi Peminjaman dan Pengembalian
8. Rekaman Mutu

Pemeriksaan berkala terhadap proses perpanjangan, kecepatan respons terhadap permintaan
perpanjangan, dan akurasi data dalam Sistem Informasi Peminjaman dan Pengembalian

9.     Dokumen Terkait
  1. Permintaan Perpanjangan Peminjaman Bahan Pustaka.
  2. Sistem Informasi Peminjaman dan Pengembalian.
  3. Konfirmasi Perpanjangan Peminjaman.
10.     PDF

https://drive.google.com/file/d/14e50qxsIojqVSE873Clgyilozdk_N1yd/view?usp=drive_link

Table of Contents