Help Center
Penggunaan Laboratorium Untuk Penelitian
1. TUJUAN
Menjelaskan prosedur pelaksanaan penelitian dosen/mahasiswa di Pusat Laboratorium Terpadu Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN syarif Hidayatullah Jakarta, sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.
2. RUANG LINGKUP
- Sistem koordinasi, perizinan, kewenangan, dan pertanggungjawaban tentang penggunaan alat-alat laboratorium oleh dosen/mahasiswa.
- Proses pelaksanaan kegiatan penelitian dosen/mahasiswa di Pusat Laboratorium Terpadu Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN syarif Hidayatullah Jakarta.
3. REFERENSI
–
4. ISTILAH DAN DEFINISI
- Penelitian dosen adalah kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen sebagai bagian dari tugas dosen dalam memenuhi tridarma perguruan tinggi.
- Penelitian mahasiswa adalah kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa untuk penyelesaian tugas akhir di bawah pengawasan dosen pembimbing mahasiswa yang bersangkutan.
- Dosen Pembimbing adalah dosen atau tim dosen berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya mengarahkan kegiatan penelitian dan penulisan tugas akhir mahasiswa.
- Kepala Laboratorium adalah dosen yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan pengembangan seluruh laboratorium yang ada di Pusat Laboratorium Terpadu.
- Koordinator Bidang Riset dan Pengembangan adalah dosen yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan pengembangan riset di Pusat Laboratorium Terpadu.
- Koordinator-koordinator Bidang adalah dosen yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan pengembangan laboratorium yang sesuai dengan bidang-bidang keilmuan tertentu.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada program studi masing-masing dalam lingkup Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN syarif Hidayatullah Jakarta.
- Laboran/analis adalah staf laboratorium yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penggunaan/pengoperasian alat alat laboratorium.
5. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN, DAN KETERANGAN KEGIATAN

6. FORM
- Surat Permohonan
- Proposal Penelitian
- Surat kesediaan mematuhi tata tertib PLT
- Surat rekomendasi Koodinator bidang
- Surat izin Kepala PLT
7. INSTRUKSI KERJA
–
8. REKAMAN MUTU
- Surat Permohonan
- Proposal Penelitian
- Surat kesediaan mematuhi tata tertib PLT
- Surat rekomendasi Koodinator bidang
- Surat izin Kepala PLT
9. PENANGGUNG JAWAB


10. DOKUMEN TERKAIT
Tata Tertib PLT