Skip to main content
< All Topics
Print

PENGAJUAN TUGAS BELAJAR

1.     Tujuan

Memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi, sekaligus meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional pegawai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier seorang pegawai.

2.     Ruang Lingkup

Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup Izin belajar yang dapat dilaksanakan didalam atau diluar negeri yang meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.

3.     Referensi
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
  3. Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kemendikbudristek .
  4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022.
4.     Istilah dan Definisi
  1. Izin belajar / tugas belajar adalah Izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai (PNS / Non PNS) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atrau setara yang baik di dalam maupun di luar negeri, atas biaya sendiri, dan tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari sebagai PNS / Non PNS.
  2. Pegawai pelajar adalah PNS / Non PNS dilingkungan Departemen yang diberi Ijin belajar.
5.     Diagram Alir, Dokumen dan Keterangan Kegiatan
6.     Form
  1. Nota usul dari unit kerja pengusul — template
  2. Surat Perjanjian dengan pemberi beasiswa/sponsor (*jika usul TBBS)
  3. Surat Keterangan aktif kuliah atau Surat Keterangan diterima dari Perguruan Tinggi
  4. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat (Surat dari Biro AUK)
  5. Surat Perjanjian (Surat dari Biro AUK)
7.     Instruksi Kerja

8. Rekaman Mutu
  1. Kelengkapan Dokumen
9.     Dokumen Terkait
  1. Fotocopy sah Keputusan PNS/kenaikan pangkat terakhir;
  2. Fotocopy sah penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai “Baik”
  3. Keterangan kuliah dari perguruan tinggi tempat studi;
  4. Fotocopy akreditasi program studi minimal B untuk tugas belajar dengan biaya sponsor/beasiswa;
  5. Fotocopy akreditasi program studi minimal C untuk tugas belajar dengan biaya mandiri selama dalam satu wilayah/provinsi tersebut tidak ada program studi dengan akreditasi B;
  6. Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir dan tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dari pimpinan unit satuan kerja;
  7. Perjanjian tugas belajar;
  8. Rekomendasi dari pimpinan satuan kerja dengan ketentuan :
  • Surat Pengantar dari Rektor/Ketua bagi PNS di lingkungan perguruan tinggi keagamaan islam;
  • Bagi PNS yang melanjutkan studi ke jenjang S-1, Surat Pengantar dapat diberikan oleh Pejabat setingkat
    Eselon III yang bersangkutan.
10. PDF

https://drive.google.com/file/d/1tToy72W9ldtDW5Xgwezzlyo1Iez5NvF_/view?usp=drive_link

Table of Contents