Skip to main content
< All Topics
Print

PENGAJUAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) KERJASAMA

1.     Tujuan

Digunakan sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan untuk pengajuan Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

2.     Ruang Lingkup

Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup ketentuan pelaksanaan kerjasama, prosedur pelaksanaan kerjasama dan pihak – pihak yang terlibat yang melakukan kerjasama dalam Pengajuan MoU Kerjasama pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

3.     Referensi
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  5. Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 740 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama.
4.     Istilah dan Definisi

MoU adalah Memorandum of Understanding, yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak.

5.     Diagram Alir, Dokumen dan Keterangan Kegiatan
6.     Form

7.     Instruksi Kerja

8. Rekaman Mutu
  1. Terwujudnya MoU sesuai dengan peraturan yang berlaku
9.     Dokumen Terkait
  1. Draf MoU
Table of Contents