Help Center
-
Keuangan
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
-
Kepegawaian
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
- Layanan Identifikasi Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Layanan Konsultasi Kepegawaian
- Pengajuan dan Pemberian Cuti
- Pengajuan Satyalencana
- Layanan Penerimaan Dosen Tidak Tetap
- Layanan Penilaian DP3
- Layanan Tugas/Izin Belajar Bagi Dosen atau Karyawan
- SOP Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional
-
Akademik
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
Kemahasiswaan
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
-
Umum
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
-
Perpustakaan
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
- Articles coming soon
-
K3
- IK Pedoman Umum Upaya K3 di Laboratorium
- IK Penanganan Kebakaran (Alat, Sarana, dan Prasarana)
- IK Penanganan Kecelakaan
- IK Penanganan Tumpahan Bahan Kimia
- IK Pencucial Alat Gelas
- IK Pengelolaan Alat yang Tidak Berfungsi
- IK Pengelolaan Bahan Kimia
- IK Pengelolaan Rambu-Rambu Peringatan
- IK Alat Pelindung Kerja
- IK Penyimpanan Bahan Kimia dan Habis Pakai
- IK Perawatan Alat Instrumentasi
- IK Pedoman Kelistrikan, Daya Listrik, dan Setting Kabel
-
Pusat Lab Terpadu
< All Topics
Print
Layanan Purnabakti
Posted
Updated
Bynourmayulisa
1. TUJUAN
Menetapkan prosedur layanan purnabakti bagi dosen, pegawai, dan karyawan di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk memberikan panduan dan dukungan selama masa purnabakti.
2. RUANG LINGKUP
SOP ini mencakup seluruh proses layanan purnabakti bagi dosen, pegawai, dan karyawan di FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, termasuk pengajuan permohonan, persiapan administrasi, dan dukungan selama masa purnabakti.
3. REFERENSI
- Pedoman Mutu
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2019
4. ISTILAH DAN DEFINISI
- Purnabakti: Masa kerja yang telah mencapai batas usia pensiun atau memenuhi syarat purnabakti sesuai peraturan yang berlaku.
- Pemohon Purnabakti: Dosen, pegawai, atau karyawan yang memasuki usia pensiun atau memenuhi syarat purnabakti.
5. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN, DAN KETERANGAN KEGIATAN

6. FORM
- Formulir Pengajuan Pensiun
- Dokumen Kepegawaian
7. INSTRUKSI KERJA
Pemohon purnabakti wajib mengajukan permohonan purnabakti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
8. REKAMAN MUTU
- Evaluasi kecepatan penyelesaian administrasi purnabakti.
- Pemantauan kelengkapan inventarisasi arsip purnabakti.
9. DOKUMEN TERKAIT
- Kartu Pegawai
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Terakhir
- KGB Terakhir
- Karis/Karsu
- Taspen
- Kartu Keluarga
- Foto 3×4 10 Lembar
- DP3 2 Tahun Terakhir
- SK Fungsional Terakhir (Dosen)
PDF SOP LAYANAN PURNABAKTI
Table of Contents