Skip to main content
< All Topics
Print

Layanan Purnabakti

1. TUJUAN

Menetapkan prosedur layanan purnabakti bagi dosen, pegawai, dan karyawan di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk memberikan panduan dan dukungan selama masa purnabakti.

2. RUANG LINGKUP

SOP ini mencakup seluruh proses layanan purnabakti bagi dosen, pegawai, dan karyawan di FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, termasuk pengajuan permohonan, persiapan administrasi, dan dukungan selama masa purnabakti.

3. REFERENSI

  1. Pedoman Mutu
  2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2019

4. ISTILAH DAN DEFINISI

  1. Purnabakti: Masa kerja yang telah mencapai batas usia pensiun atau memenuhi syarat purnabakti sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Pemohon Purnabakti: Dosen, pegawai, atau karyawan yang memasuki usia pensiun atau memenuhi syarat purnabakti.

5. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN, DAN KETERANGAN KEGIATAN

6. FORM

  1. Formulir Pengajuan Pensiun
  2. Dokumen Kepegawaian

7. INSTRUKSI KERJA

Pemohon purnabakti wajib mengajukan permohonan purnabakti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

8. REKAMAN MUTU

  1. Evaluasi kecepatan penyelesaian administrasi purnabakti.
  2. Pemantauan kelengkapan inventarisasi arsip purnabakti.

9. DOKUMEN TERKAIT

  1. Kartu Pegawai
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SK Terakhir
  5. KGB Terakhir
  6. Karis/Karsu
  7. Taspen
  8. Kartu Keluarga
  9. Foto 3×4 10 Lembar
  10. DP3 2 Tahun Terakhir
  11. SK Fungsional Terakhir (Dosen)

PDF SOP LAYANAN PURNABAKTI

Table of Contents