Skip to main content
< All Topics
Print

LAYANAN KERJASAMA

1.     Tujuan

Menetapkan prosedur operasional untuk memastikan pelaksanaan layanan kerjasama di
Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Jakarta berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan
standar yang ditetapkan.

2.     Ruang Lingkup

SOP ini mencakup seluruh proses layanan kerjasama di FST UIN Jakarta, mulai dari
identifikasi potensi kerjasama, negosiasi, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil kerjasama.

3.     Referensi

SOP UINSyarif Hidayatullah Jakarta

4.     Istilah dan Definisi
  1. Kerjasama: Aktivitas bersama antara FST UIN Jakarta dan pihak eksternal untuk mencapai tujuan bersama.
  2. Pihak Eksternal: Entitas, instansi, atau lembaga di luar FST UIN Jakarta yang terlibat dalam kerjasama.
  3. Ruang Lingkup Kerjasama: Batasan dan ruang lingkup kegiatan yang diatur dalam perjanjian kerjasama.
5.     Diagram Alir, Dokumen dan Keterangan Kegiatan
6.     Form

7.     Instruksi Kerja

8. Rekaman Mutu

Rekaman hasil monitoring, evaluasi, dan pelaksanaan kegiatan kerjasama sebagai bahan
evaluasi dan perbaikan.

9.     Dokumen Terkait
  1. Proposal Kerjasama
10.     PDF

https://drive.google.com/file/d/1_hxezpVCGrAPSkvo4YTX-q4VTzJm2ksF/view?usp=drive_link

Table of Contents