1. TUJUAN
Memberikan panduan dalam rangka Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional.
3. REFERENSI
- Pedoman Mutu
- Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
4. ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP, Instruksi Kerja serta dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008, diurutkan berdasarkan abjad dituangkan pada Lampiran Istilah dan Definisi.
- Pemberhentian Sementara: Penghentian sementara dari jabatan fungsional yang dilakukan terhadap dosen atau tenaga kependidikan yang tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
- Jabatan Fungsional: Jabatan yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
5. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN, DAN KETERANGAN KEGIATAN

6. FORM
Google Form/Form Layanan Kepegawaian.
7. INSTRUKSI KERJA
- Tenaga Pendidik (Dosen) atau Tenaga Kependidikan mengajukan permohonan surat pengantar usulan penerbitan SK pemberhentian sementara dari jabatan fungsional melalui Google Form/Form layanan kepegawaian Fakultas Sains dan Teknologi
- Bagian Kepegawaian Fakultas akan memverikasi dan memproses surat pengantar usulan penerbitan SK pemberhentian sementara dari jabatan fungsional.
8. REKAMAN MUTU
Dokumen Google Form/Form layanan kepegawaian Fakultas.
9. DOKUMEN TERKAIT
Kelengkapan berkas sebagai berikut:
- SK Tugas Belajar/SK Jabatan di Instansi Lain
- SK Jabatan Fungsional Terakhir
- SK Pangkat Golongan Terakhir
- Nota Usul/Pengantar dari Dekan
PDF SOP PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL