Tindakan Perbaikan
Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyediakan prosedur dalam pelaksanaan Tindakan Perbaikan sesuai dengan Standar Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dalam pelaksanaan Tindakan Perbaikan di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Adapun dalam prosedur ini meliputi: penemuan/pengaduan ketidaksesuaian, analisa data ketidaksesuaian, penentuan ketidaksesuaian, membuat rencana tindakan perbaikan, implementasi tindakan perbaikan, serta laporan hasil tindakan perbaikan.
Berikut merupakan diagram Alir Tindakan Perbaikan :
Berikut merupakan penjelasan dari Diagram Alir di atas :
- Dekanat/QMR/Kabag/Kasubag/Kaprodi memantau ketidaksesuaian/masalah, menerima keluhan pada saat persiapan proses, proses sedang berlangsung dan akhir proses, serta keluhan internal maupun eksternal dengan form Permohonan Tindakan Perbaikan dan/atau Pencegahan (PTPP) dan potensi penyebab.
- Dekanat/QMR/Kabag/Kasubag/Kaprodi merangkum data dan hasil analisa ketidaksesuaian/keluhan.
- Dekanat/QMR/Kabag/Kasubag/Kaprodi menganalisa dan menetapkan penyebab ketidaksesuaian dan membuat rencana tindakan untuk mengoreksi dan menidaklanjuti serta berupaya mencegah timbulnya masalah/ketidaksesuaian akan terulang kembali dengan memperhatikan kemungkinan penyebabnya pada sumberdaya: personil, peralatan, dana, material termasuk bahan ajar, metode, pengelolaan, promosi, informasi dan data, lingkungan dan waktu.
- Tindakan Perbaikan yang telah diambil dengan mengikuti siklus kegiatan PDCA (Plan = rencana, Do = pelaksana, Check = pengecekan, Action = tindakan perbaikan dan pencegahan ulang atau peningkatan dikaji ulang setiap periode paling tidak 6 (enam) bulan sekali atau ditentukan oleh penanggungjawab sesuai bobot masalah / ketidaksesuaian yang dituliskan dalam target pada form PTPP (mencakup penyebab dan potensi ketidaksesuaian).
- Lakukan pemantauan pelaksanaan Tindakan Perbaikan dengan Form Pemantauan Kegiatan Bulanan/Hasil Rapat.
- Cek hasil tindakan yg telah diambil diverifikasi apakah sudah sesuai persyaratan dan efektif, lakukan perbaikan ulang bila tidak efektif.
- Rekaman mutu hasil tindakan perbaikan menjadi bahan agenda rapat bulanan dan RTM.
Prosedur di atas dirancang untuk memastikan bahwa ketika terjadi masalah atau kekurangan dalam berbagai aspek, langkah-langkah perbaikan yang tepat dapat diidentifikasi, dilaksanakan, dan diawasi dengan konsisten dan efisiensi.