< All Topics
Print

SOP Pengajuan dan Pemberian Cuti

Standard Operating Procedure (SOP) pengajuan dan pemberian cuti memberikan panduan dalam pengajuan dan pemberian cuti bagi dosen/karyawan Fakultas Sains dan Teknologi (FST). SOP ini dirancang untuk memberikan prosedur yang jelas dan terstruktur agar setiap permohonan cuti dapat diurus dengan efisien dan tepat waktu. Dalam panduan ini, terdapat langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengajukan cuti, termasuk persyaratan dokumen yang harus disertakan.

SOP ini disusun berdasarkan pedoman mutu dan statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Untuk istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP, Instruksi Kerja serta dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008.

Akan disediakan form permohonan cuti untuk diisi oleh dosen/karyawan Fakultas Sains dan Teknologi (FST). Selanjutnya, rekaman mutu berupa persetujuan cuti. Lalu, dokumen berupa pengendalian rekaman mutu (persetujuan cuti).

Berikut adalah diagram alir Pengajuan dan Pemberian Cuti Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dokumen terkait berupa :

Berikut penjelasan dari diagram alir diatas :

  1. Karyawan mengajukan surat permohonan cuti yang ditunjukkan kepada Dekan, yang diwakili oleh Wakil Dekan Adum, untuk selanjutnya diteruskan kepada Kabag TU
  2. Kabag TU, Mengecek dan mempertimbangkan surat permohonan tersebut, apakah bisa diproses untuk mendapatkan surat izin cuti
  3. Apabila Kabag TU menyetujui, maka memberikan note, untuk membuatkan surat izin cuti kepada Kasubag Umum
  4. Kasubag Umum melalui Staff kepegawaian membuatkan surat izin, dan ditandatangani oleh dekan yang diwakilkan kepada Wakil Dekan Adum, dan Staff kepegawaian menyimpan berkas sebagai arsip

Dengan adanya SOP ini, diharapkan proses pengajuan dan pemberian cuti di Fakultas Sains dan Teknologi akan menjadi lebih terorganisir dan efektif bagi semua pihak yang terlibat.

Table of Contents