Perencanaan Program Kegiatan dan Pengajuan Anggaran
Prosedur Perencanaan Program Kegiatan dan Pengajuan Anggaran di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilaksanakan dalam lingkup pengajuan anggaran oleh fungsi-fungsi/unit-unit di FST untuk dirangkum oleh Subbag Keuangan dan Kepegawaian yang selanjutnya diajukan ke Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk diusulkan ke Dirjen Anggaran Departemen Keuangan melalui Biro Keuangan Departemen Agama. Beberapa dokumen yang diperlukan dalam prosedur ini meliputi Form RBA dan Form Daftar Hadir Rapat. Selain itu, diperlukan juga rekaman mutu yang mencakup RBA, notulen, undangan, dan daftar hadir rapat.
Berikut adalah diagram alir dari Perencanaan Program Kegiatan dan Pengajuan Anggaran di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berikut merupakan penjelasan atau keterangan mengenai diagram alir di atas:
- Dekan, Cq. Wadek bidang Adum membuat pemberitahuan kepada seluruh unit fungsi untuk menyusun program kegiatan FST.
- Unit fungsi menyusun program kegiatan dan menyerahkannya kepada Dekan, Cq. Wadek Bidang Adum.
- Dekan mendisposisikan ke Kabag TU Setelah seluruh unit fungsi menyerahkan usulan program kerja.
- Kabbag TU mendisposisi berkas usulan program kerja kepada Kasubag PAK.
- Kabbag PAK akan membuat rekapitulasi usulan program kerja.
- Kabag TU mengundang seluruh unit fungsi untuk rapat kerja membahas & sikronisasi program kerja.
- Total anggaran disesuaikan dengan alokasi anggaran dari pusat (rektorat).
- Dekan menyerahkan draft RBA kepada Rektor.
Diharapkan dengan memberikan langkah-langkah yang jelas dan mudah dipahami pada diagram alir di atas akan membantu Anda dalam proses perencanaan dan pengajuan anggaran program kegiatan yang lebih efisien dan terorganisir. Terima kasih atas kesediaan Anda untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan ini.