< All Topics
Print

Pencairan Anggaran

Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyediakan prosedur pencairan anggaran sesuai dengan Standar Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Tujuan dari prosedur ini adalah memberikan panduan dalam pelaksaan pencairan anggaran oleh Bendahara pada Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Adapun prosedur pencairan anggaran , yaitu Pembuatan proposal, Pengajuan kepada Dekan, Analisa kebutuhan, Persetujuan Dekan.

Berikut adalah Diagram Alir Pencairan Anggaran :

Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut dari setiap tahapan pada diagram alir diatas:

  1. Unit fungsi mengajukan Surat Pengajuan Pencairan Anggaran dan melampirkan Proposal Kegiatan. Surat tersebut ditujukan kepada Dekan melalui staf pengadministrasi Dekanat.
  2. Tim Tata Usaha atau Subbagian Umum (TU/Subbag. Umum) menindaklanjuti permohonan pada hari yang sama. Mereka memverifikasi dokumen dan mengumpulkan informasi yang diperlukan.
  3. Wakil Dekan (Wadek) memeriksa kesesuaian alokasi anggaran pada Rencana Belanja Anggaran (RBA). Sementara itu, Wakil Dekan bidang administrasi umum mengevaluasi dan menyetujui pencairan anggaran sesuai dengan proposal yang diajukan.
  4. Wakil Dekan bidang administrasi umum (Wadek Adum) menindaklanjuti disposisi dari pimpinan (Dekan) dan melakukan langkah-langkah untuk merealisasikan usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan persetujuan apakah proposal tersebut sesuai dengan ketentuan dan alokasi anggaran yang ada. Mereka memastikan kesesuaian pengajuan anggaran, apakah itu untuk pengadaan barang atau pencairan dana.
  6. Unit Layanan Pengadaan (ULP) bertanggung jawab untuk melakukan proses pengadaan sesuai dengan proposal yang diajukan.
  7. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) menindaklanjuti disposisi dari Dekan untuk dapat merealisasikan anggaran sesuai dengan proposal yang diajukan oleh unit fungsi.
  8. Kasubag Umum bertanggung jawab untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan anggaran, seperti Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST).
  9. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) memberikan disposisi kepada Kasubag Pengelolaan Anggaran dan Keuangan (Kasubag PAK) untuk dapat mencairkan dana sesuai dengan prosedur dan persetujuan sebelumnya.
  10. Kasubag PAK bertanggung jawab untuk merealisasikan usulan pencairan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Staff Bagian Pembayaran dan Perbendaharaan (BPP) bertugas untuk membayarkan dana kepada unit fungsi yang telah mengajukan pendanaan dan telah melewati seluruh tahap proses di atas.

Untuk mengajukan pencairan anggaran, terdapat beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen ini memiliki peran masing-masing dalam proses pencairan anggaran dan memastikan transparansi serta akurasi penggunaan dana. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Form Kwitansi Induk, Form Undangan, Form Daftar Hadir, Form Daftar Honor, dan Form Disposisi. Selain itu, dokumen Proposal juga merupakan bagian krusial dalam proses ini, karena berisi rincian rencana kegiatan, estimasi biaya, dan tujuan pelaksanaan yang memerlukan anggaran. Dengan memastikan kelengkapan dan ketepatan dokumen-dokumen ini, proses pencairan anggaran dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prosedur di atas telah dirancang secara efisien dalam setiap langkah pelaksanaan Pengajuan pencairan Anggaran di FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan kerjasama dari semua pihak yang terlibat dan sepenuhnya mematuhi prosedur ini, diharapkan proses pencairan anggaran dapat berjalan lancar dan berkelanjutan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Table of Contents