< All Topics
Print

Pembayaran Honor Dosen Tidak Tetap

Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyediakan prosedur pembayaran gaji dosen dan karyawan secara sistematis dan teratur, sejalan dengan Standar Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembayaran gaji dosen/karyawan tidak tetap di FST. Rangkaian prosedur ini mencakup berbagai langkah, seperti pembuatan daftar gaji, pengajuan pencairan gaji, pembayaran/pembagian gaji, pelaporan pembayaran gaji, serta proses pengarsipan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayaran.

Berikut adalah Diagram Alir Pembayaran Honor Dosen Tidak Tetap :

Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut dari setiap tahapan pada diagram alir diatas :

  1. Dimulai dengan pembuatan daftar rekap kehadiran dosen oleh Kasubag Akademik.
  2. Kasubag PAK dan staff menyusun Amprahan Gaji sesuai dengan rekap kehadiran dosen tersebut.
  3. BPP membuat surat pengajuan pembayaran yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kasubag PAK, Kabag TU, Wadek Adum, dan disetujui oleh PPK sebelum dilakukan proses pembayaran.
  4. Kasubag PAK melakukan Pay Roll, meliputi penyiapan uang, daftar, dan slip gaji minimal 2 hari sebelum pembagian, baik langsung maupun yang akan dikirim via bank.

Terdapat beberapa dokumen atau form penting yang diperlukan, seperti daftar rekap kehadiran, daftar honor, dan form kwitansi induk. Selain itu, ada pula beberapa rekaman mutu yang harus disiapkan terdiri dari daftar gaji, SK, rincian tanggal kehadiran dosen, dan kwitansi induk. Pengarsipan juga menjadi bagian penting dalam prosedur ini untuk memastikan data dan informasi terkait pembayaran gaji tersimpan dengan baik.

Prosedur diatas dirancang sedemikian rupa untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam setiap langkah pelaksanaan pembayaran honor dosen tidak tetap di FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Semua pihak yang terlibat diharapkan mematuhi prosedur ini guna memastikan kelancaran dan keberlanjutan dari proses pembayaran gaji dosen atau karyawan.

Table of Contents