< All Topics
Print

Pelayanan Barang Persediaan dan Badan Milik Negara (BMN)

Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan panduan/prosedur dalam pelaksanaan Pelayanan Barang Persediaan dan Badan Milik Negara (BMN) yang diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008. Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan pelayanan barang persediaan dan barang milik negara (BMN) pada Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Berikut adalah Diagram Alir Pelayanan Barang Persediaan Dan Badan Milik Negara (BMN) :

Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai diagram alir diatas:

  1. Unit/Fungsi Pemohon mengajukan permintaan/peminjaman barang persediaan atau BMN dengan menggunakan form permohonan dengan ditandatangani oleh Ketua/Kepala unit/fungsi pemohon.
  2. Kabag. TU menerima permohonan dan menganalisa sesuai dengan kebutuhan dan RBA. Kemudian memberikan disposisi kepada Kasubbag. Umum setelah disetujui.
  3. Pengadministrasi umum mengecek ketersediaan barang yang diminta. Jika tersedia maka barang persediaan yang diminta bisa diberikan atau dipinjamkan, dengan memberikan tanda pengenal diri sebagai jaminan. Jika tidak bersedia, maka akan ditawarkan barang pengganti dan diusulkan pembelian barang terkait.
  4. Pengguna bertanggung jawab atas barang yang diminta/dipinjam. Jika barang yang dipinjam rusak atau hilang, maka pengguna wajib memperbaiki atau mengganti.
  5. Pengadministrasi Umum mengecek ulang barang yang dipinjam saat pengembalian, dan menyerahkan kembali tanda pengenal diri peminjam jika barang utuh.

Pelayanan yang diberikan terkait operasional sehari-hari, seperti ATK, konsumsi, alat kebersihan, dokumentasi dan sebagainya, serta peminjaman BMN.

Melalui penerapan prosedur ini, diharapkan dapat membantu dalam proses peminjaman barang di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan memberikan tata cara yang jelas dan mudah dipahami untuk mendapatkan layanan yang optimal sesuai dengan kebutuhan.

Table of Contents