1. TUJUAN
Menetapkan prosedur layanan pengaduan kerusakan sarana prasarana di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk memastikan penanganan pengaduan yang cepat, efisien, dan tepat sasaran.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup proses pengaduan kerusakan sarana prasarana di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, termasuk fasilitas kelas, laboratorium, dan area umum lainnya.
3. REFERENSI
SOP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
4. ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP, Instruksi Kerja serta dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008, diurutkan berdasarkan abjad dituangkan pada Lampiran Istilah dan Definisi.
- Pengaduan Kerusakan: Pemberitahuan atau keluhan terkait kerusakan atau masalah pada sarana prasarana
- Sarana Prasarana: Fasilitas dan infrastruktur yang digunakan untuk mendukung kegiatan akademik dan non-akademik di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Tim Pemeliharaan: Tim yang bertanggungjawab atas pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana.
5. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN, DAN KETERANGAN KEGIATAN

6. FORM
Google Form/Surat Permohonan/Laporan/Memo/Petugas Pelaksana terkait Pengaduan Kerusakan Sarana Prasarana.
7. INSTRUKSI KERJA
- Pengguna melaporkan kerusakan atau masalah melalui Google Form/Surat Permohonan/ Laporan/Memo/ Petugas Pelaksana dengan menyertakan informasi yang jelas dan lengkap
- Tim pemeliharaan harus merespon pengaduan sesuai dengan tingkat urgensi dan kebijakan yang berlaku.
8. REKAMAN MUTU
- Evaluasi kecepatan dan ketepatan respon tim pemeliharaan terhadap pengaduan
- Pemantauan waktu penyelesaian dan kualitas perbaikan sarana prasarana.
9. DOKUMEN TERKAIT
Pemantauan Kualitas Alat, Sarana dan Prasarana.